Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sidang Yustisi Pelanggaran Ketertiban Umum di DKI Jakarta Beri Pemasukan Negara Rp 38 Juta

DKI Jakarta mengatakan pelaksanaan Sidang Yustisi Pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 memberikan pemasukan kas negara Rp 38.135.000.

27 Mei 2023 | 15.58 WIB

Dua orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mengikuti pelatihan kerajinan tangan di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis 7 Mei 2020. Balai Mulya Jaya di Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Dua orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mengikuti pelatihan kerajinan tangan di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis 7 Mei 2020. Balai Mulya Jaya di Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengatakan pelaksanaan Sidang Yustisi Pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dihadiri oleh 47 orang pelanggar dari 72 berkas perkara yang diajukan memberikan pemasukan kas negara Rp 38.135.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tercatat nilai denda yang disetorkan kepada Kas Negara oleh para pelanggar adalah sejumlah Rp 38.135.000," tulis akun Instagram resmi milik Satpol PP DKI, @satpolpp.dki yang dikutip Tempo, Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa jajaran Satpol PP Kota Jakarta Selatan melaporkan pelaksanaan Sidang Yustisi Pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.

"Kasatpol PP DKI Jakarta (Arifin) menyempatkan hadir monitoring langsung pelaksanaan sidang didampingi Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi dan Kasatpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan," katanya.

Kegiatan sidang tersebut melibatkan beberapa unsur, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan; Korwas PPNS Polda Metro Jaya; dan PPNS Satpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan.

"Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan terbangunnya disiplin dan kepedulian masyarakat untuk mematuhi ketentuan dan peraturan," ucapnya.

Jaksel angkut 404 PPKS

Sebelumnya, pada bulan lalu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengangkut sebanyak 404 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk kemudian dibawa ke panti sosial.

"Sebanyak 404 PPKS kami jangkau sejak Januari sampai dengan akhir Maret 2023," kata Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan Bernard Tambunan seperti dikutip dari Antara, Senin, 3 April 2023.

PPKS sebanyak itu terdiri atas 60 gelandangan, pengamen (94), pengemis (41), pemulung (86), asongan (16), parkir liar (5) dan seorang tuna susila. Selain itu 24 disabilitas mental, seorang penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar (28), anak terlantar (2), 25 orang terlantar dan 21 non PPKS.

"Semua PPKS tersebut dijangkau oleh Satgas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di sejumlah titik pantau," katanya.

Ratusan PPKS tersebut langsung dibawa ke Panti Sosial Bina Insani Satu (PSBI I) untuk dilakukan pembinaan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus