Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Soal Ganjil Genap Motor, Komisi A DPRD DKI: Kebijakan Maju Mundur

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani mengkritik kebijakan Gubernur Anies Baswedan terkait rencana baru penerapan ganjil genap motor.

7 Agustus 2019 | 10.42 WIB

Petugas kepolisian melakukan sosialisasi perluasan wilayah sistem ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan perluasan kawasan ganjil - genap diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi perluasan wilayah sistem ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan perluasan kawasan ganjil - genap diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani mengkritik kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait remcama aturan baru penerapan ganjil genap motor di jalan raya dan menyebutnya sebagai kebijakan yang maju mundur.

“Itu kekurangan beliau, karena ketika mengambil keputusan tidak berkonsultasi dengan orang yang menguasai bidang tersebut, jadi kebijakannya begitu, maju mundur, main cabut dan wacanakan lagi,” kata William di Jakarta, Selasa malam, 6 Agustus 2019.

William menambahkan bahwa untuk wacana ganjil-genap motor baru-baru ini, Anies semestinya berdiskusi dengan ahli transportasi. Misalnya dari perguruan tinggi.

Sebelumnya, pada akhir 2017, Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelarangan Sepeda Motor Melintasi Jalan Thamrin-Jalan Sudirman yang disahkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 8 Januari 2018.

Kebijakan yang awalnya diterapkan oleh Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), pada tahun 2014 itu dicabut dengan alasan penghapusan diskriminasi pengguna jalan.

Kemudian pada Jumat 2 Agustus 2019, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang salah satu poinnya adalah perluasan ganjil-genap.

Beredar wacana bahwa perluasan ganjil genap tersebut, selain berlaku untuk kendaraan roda empat, juga akan melibatkan kendaraan roda dua. Namun pemerintah provinsi menyatakan masih mengkaji kemungkinan itu.

Atas hal ini, William menilai bahwa Anies ingin berbeda dengan gubernur pendahulu perihal kebijakan-kebijakan yang diambil, sekalipun kebijakan sebelumnya tersebut belum tentu salah atau patut dicabut. Termasuk rencnaa ganjil genap motor. “Pak Anies ini mengambil kebijakan harus beda dengan pendahulunya, yang penting beda dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,” ujar William.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus