Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan segera mensosialisasikan agar pengelola gedung perkantoran menyediakan parkir khusus sepeda. Gubernur Anies Baswedan mengatakan saat ini aturan untuk penyediaan tempat parkir sepeda sudah ada melalui peraturan gubernur yang diterbitkan pada 4 Juni 2020 dan mulai berlaku sejak ditandatangani pada 5 Juni 2020.
"Sekarang fasenya adalah fase edukasi. Artinya sudah dibuat aturannya, lalu dianjurkan untuk dilaksanakan, kami akan dorong," kata Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu, 5 Juni 2021.
Dalam peraturan gubernur itu dijelaskan bahwa perkantoran hingga pusat perbelanjaan menyediakan minimal 10 persen lahan parkir untuk sepeda. "Perkantoran yang mempunyai parkir kendaraan bermotor mengharuskan ada 10 persen tempat parkir dipakai untuk sepeda," ujar Anies.
Peraturan itu dibuat agar masyarakat Jakarta semakin terpacu untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.
Anies juga mengimbau warga Jakarta untuk mulai menjadikan sepeda sebagai alat transportasi dibandingkan kendaraan bermotor pribadi.
"Saya menganjurkan pakai sepeda ke tempat kerja. Misalnya, jangkauannya jauh, minimal taruh sepeda di tempat kerja, supaya ketika mau pergi dalam jarak dekat untuk makan siang, pergi ke kantor sebelah bisa menggunakan sepeda," ujar Anies.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini