Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Terungkap, Hotel Alexis Pekerjakan 104 Perempuan Asing

Para pekerja itu memiliki izin namun masa berlakukan berakhir bersamaan dengan ditutupnya Hotel Alexis.

1 November 2017 | 10.01 WIB

Manajemen Hotel Alexis telah memberhentikan sekitar 150 karyawan setelah izin operasional tempat itu tidak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. MARIA FRANSISCA
Perbesar
Manajemen Hotel Alexis telah memberhentikan sekitar 150 karyawan setelah izin operasional tempat itu tidak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. MARIA FRANSISCA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Hotel Alexis telah memperkerjakan sebanyak 104 pekerja asing. Para pekerja itu memiliki izin namun masa berlakukan berakhir bersamaan dengan ditutupnya hotel dan griya pijat Alexis. "Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa malam, 31 November 2017.

Anies merinci jumlah pekerja tersebut, di antaranya 36 orang berasal dari Tiongkok, 57 orang dari Thailand, 5 orang dari Uzbekistan, dan 2 orang dari Kazakhstan. Sedangkan empat orang lagi tidak disebutkan asalnya dari mana. "Kalau mereka sudah tidak lagi memiliki izin, maka mereka menjadi ilegal,” ujar Anies. “Nah, itu urusannya dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi."

Baca: Anggota DPRD DKI Ini Tantang Anies-Sandi Cabut Izin Serupa Alexis

Menurut Anies, pemerintah tengah memantau tempat usaha serupa di ibu kota. Ia berjanji memeriksa satu per satu secara senyap, sebagaimana yang ia lakukan terhadap Hotel dan Griya Pijat Alexis. Namun Anies enggan menunjukkan bukti-bukti secara gamblang kepada awak media soal temuannya. "Memang beda dengan pelanggaran bangunan, pelanggaran jalan, bisa kami foto. Kalau ini itu enggak patut," ujar Anies.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak lagi diperpanjang karena tempat itu diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Keputusan tersebut tertuang dalam surat balasan yang dikirimkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 27 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus