Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Top 3 Metro: Jasa Marga Pecat Petugas Derek Pungli, Menteri Agama Bakal Didemo

PT Jasa Marga menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di jalan tol tersebut.

4 Maret 2022 | 07.55 WIB

Derek Liar Mengintai Pengendara di Jalan Tol JORR
Perbesar
Derek Liar Mengintai Pengendara di Jalan Tol JORR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Jumat pagi dimulai dari PT Jasa Marga pecat petugas derek yang melakukan pungli di Jalan Tol Jagorawi. Sebelumnya viral cuitan seorang pengguna jalan tol yang diminta Rp 1 juta untuk menderek mobilnya yang mogok di tol Jagorawi.  

Berita lain adalah demo sejumlah ormas Islam di Kementerian Agama untuk menuntut Menteri Yaqut. Polisi telah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional. 

Kasus dugaan salah tangkap terhadap kader HMI Muhammad Fikry juga banyak dibaca. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam mendesak Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM untuk segera membentuk tim independen mengusut kasus salah tangkap Fikry yang dituding terlibat kasus begal di Bekasi. 

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Jumat, 4 Maret 2022:   

1. Jasa Marga Pecat Petugas Derek yang Terlibat Pungli di Tol Jagorawi

PT Jasa Marga memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada petugas yang melakukan pungutan liar atau pungli layanan derek resmi di Tol Jagorawi yang viral di media sosial 27 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan Jasa Marga bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi, telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut. PT JMTO berkomitmen agar aksi pungli ini tidak terulang lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek,” kata Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 3 Maret 2022.

Heru menyampaikan dalam waktu dekat Jasa Marga melalui PT JMTO akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang turut diberikan oleh pengguna jalan,” katanya.

Sebelumnya akun Twitter @dikakush mencuit jika dia dimintai uang tarif derek Rp1 juta kemudian turun menjadi Rp500 ribu untuk penggunaan derek ke pintu tol. Petugas, kata pengunggah, juga meminta tarif per kilometer untuk derek menujuk ke Honda Cibinong yang berjarak 350 km dari gerbang tol.

“Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 jt terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu. Dah gt masi gontok2an derek harus itungan perKM. Padahal tarif perKM baru di charge dari titik pintu tol keluar kacau juga vendor derek lo @PTJASAMARGA,” cuitnya.

Selanjutnya polisi siapkan pengamanan menjelang demo terhadap Menteri Agama Yaqut Qoumas... 



2. 
Polisi Siapkan Pengamanan Aksi Bela Islam Tuntut Yaqut di Kementerian Agama

Polda Metro Jaya akan menurunkan personel pengamanan dalam demo di Kementerian Agama yang rencananya akan dilaksanakan besok.

Berdasarkan informasi yang beredar, demo yang mengecam pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal azan itu akan dilaksanakan ba'da Salat Jumat, 4 Maret 2022. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain menyiapkan pengamanan, polisi juga akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi bila memang kondisi memerlukan.

"Kita siapkan pengamanan dan rekayasa lalulintas bila diperlukan," kata Sambodo, Kamis, 3 Maret 2022.

Untuk rekayasa lalu lintas, kemungkinan arah sepanjang Jalan Gambir akan dipindah ke Jalan Merdeka Barat. Pada jalan itu juga akan dibuat satu jalur. Namun rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional di lapangan

Untuk pengamanan, kepolisian telah menyiapkan 100 personel untuk aksi tersebut. "Personil lalu lintas 100 orang," ujar Sambodo.  

Slamet Maarif selaku Ketua Persaudaraan Alumni 212, menyampaikan bahwa Aksi Bela Islam ini akan dilaksanakan pada Jumat besok setelah sholat Jumat. Demo akan dilaksanakan Kantor Kementerian Agama, Gambir, Jakarta Pusat.

Pada aksi itu akan dihadiri oleh 50 organisasi Islam dari seluruh Indonesia. Mereka datang dengan tuntutan: Penjarakan penoda agama! Mundur dari Menag! Bertaubatlah!  

Korlap aksi Fikri Bareno menyampaikan peserta demo untuk wajib menjaga protokol kesehatan. "Azan panggilan suci tak layak dibandingkan dengan binatang najis," kata Fikri.

Selanjutnya PB HMI minta tim independen usut kasus salah tangkap begal di Bekasi... 



3. PB HMI Desak Komnas HAM Bentuk Tim Independen Kasus Salah Tangkap Kader HMI

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam mendesak Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM untuk segera membentuk tim independen mengusut kasus salah tangkap yang menimpa kader HMI, Muhammad Fikry.

Dalam konferensi pers di gedung Sekretariat PB HMI di Setiabudi, Jakarta Selatan, 3 Maret 2022, Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKHBHMI PB HMI Ibrahim Asnawi mengatakan penangkapan dan proses hukum terhadap Muhammad Fikry dan tiga kawannya salah prosedural dan berimplikasi melanggar hak asasi manusia.

“Kami mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri agar melakukan investigasi terhadap oknum Polri yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap kader kami,” kata Ibrahim.

Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, dan Randi Apriyanto, ditangkap Tim Jatanras Polres Bekasi karena dituduh sebagai pelaku begal dalam kasus pembegalan yang terjadi pada Juli 2021. Keempatnya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Berdasarkan bukti kamera CCTV, Fikry sedang tidur di musala saat kejadian. Jadi mana mungkin dia melakukan aktivitas kriminal saat sedang tidur,” kata Ibrahim.

Merujuk pada hasil sidang sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, mengatakan tidak ditemukan fakta juka tiga terdakwa tidak berada di lokasi kejadian perkara. Fikry, katanya, sedang berada di musala saat pembegalan terjadi tepatnya pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.

Dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan bahwa Muhammad Fikry merupakan guru mengaji di lingkungan rumahnya dan di kampus aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi.

Teo juga mengatakan, para saksi menjelaskan para terdKwa mengalami penyiksaan saat pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka, katanya, diminta mengakui yang tidak dilakukan sama sekali.

Dalam keterangan 2 Maret 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengklaim aparat sudah sesuai prosedur saat menangkap empat terduga pelaku.

Zulpan menjelaskan kasus ini bermula saat Polsek Tambelang menerima laporan pencurian dengan kekerasan pada Sabtu, 24 Juli 2021 yang terjadi Jalan Raya Sukaraja, RT. 002, RW. 003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya. "Korban bernama Darusman Ferdiansyah yang dilakukan oleh enam orang pelaku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.

Menurut Zulpan, korban masih mengenali wajah pelaku dan pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Polisi pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku dari kelompok CBL. Saat diperlihatkan foto-foto anggota kelompok itu, korban mengenali wajah dua orang yang dan diduga sebagai pelaku begal. "Setelah dipastikan kemudian dilakukan penangkapan," kata Zulpan.

Baca juga: Viral Pungli Derek Resmi di Tol, Jasa Marga Minta Maaf

 




 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus