Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa yang Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?

Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan mengumumkan rencana kenaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tol dalam kota.

20 September 2024 | 08.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan mengumumkan rencana kenaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tol dalam kota. "Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota," tulis Jasamarga Metropolitan dalam unggahan instagramnya yang dikutip pada Senin, 9 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. "Mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif," tulis akun Instagram @jasamargametropolitan dikutip Jumat, 20 September 2024.

Selain kabar kenaikan tarif tol dalam kota, PT Jasa Marga mewartakan mengalihkan 30,18 persen sahamnya di PT Jasamarga Transjawa Tol senilai Rp12,825 triliun. Pemegang saham telah menyetujui mengalihkan saham tersebut kepada PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services, Warrington Investment Pte. Ltd., dan PT Margautama Nusantara.

Menurut Corporate Communication PT Jasa Marga, Lisye Octaviana, keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, pada 18 September 2024. Langkah tersebut dilakukan bersama dengan perubahan struktur permodalan di PT JTT akibat penerbitan saham baru senilai Rp2,5 triliun yang seluruhnya diambil PT Metro Pacific Tollways Indonesia Service.

“Sehingga mendilusi Perseroan sebesar 3,82 persen di PT JTT. Porsi kepemilikan saham Perseroan menjadi sebesar 65 persen,” kata Lisye dalam keterangan tertulis, pada 19 September 2024.

Namun, Jasa Marga tetap memegang kendali penuh dalam pengoperasian Jalan Tol Trans Jawa untuk mendapatkan sumber pendanaan baru bersifat ekuitas. Pendanaan itu dalam jangka pendek untuk memperkuat fundamental keuangan sehingga membantu Jasa Marga mencapai tujuan strategisnya.

Prosedur Penentuan Tarif Tol

Meskipun Jasa Marga masih mengoperasikan Jalan Tol Trans Jawa, tetapi penetapan tarif tol tetap akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Ketentuan penetapan tarif tol lebih lanjut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2024, pemberlakuan tarif tol awal ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tol. Tarif tol akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan. Pihak yang menetapkan tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 82 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2024 dengan bunyi berikut, yaitu:

“Penetapan pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri (Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan),” seperti dikutip jdih.maritim.go.id.

Mengacu Pasal 83 PP Nomor 23 Tahun 2024, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 tahun sekali berdasarkan hal berikut:

  • Pengaruh laju inflasi dilakukan dengan formula, tarif baru = tarif lama (1+inflasi)
  • Evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang dilaksanakan oleh Menteri terkait selama 2 tahun terakhir.

Tak hanya itu, dalam Pasal 84 PP tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol juga dapat dilakukan dalam beberapa hal, yaitu:

  1. Pemenuhan pelayanan lalu lintas sistem jaringan jalan tol di wilayah tertentu dan memperhatikan kapasitas jalan tol dengan menerapkan sistem tarif berbasis wilayah serta waktu. Nantinya, selisih pendapatan tol yang ditetapkan oleh Menteri digunakan untuk pengembangan jaringan jalan tol.

  2. Penambahan lingkup di luar rencana usaha yang memengaruhi kelayakan investasi melalui penetapan besaran tarif tol untuk satu atau beberapa ruas jalan tol berdasarkan waktu.

  3. Kebijakan Pemerintah Pusat yang memengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan pengoperasian jalan tol dan pemberlakuan tarif tol diatur dengan Peraturan Menteri. Selain itu, Menteri juga berhak melakukan evaluasi penyesuaian tarif tol dengan memperhatikan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

RACHEL FARAHDIBA R  | HAMMAM IZZUDDIN

Pilihan Editor: Hutama Karya akan Naikkan Tarif Tol Binjai-Langsa, Ini Rinciannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus