Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Umat Katolik yang Beribadah Natal di Gereja Katedral Tak Perlu Tes Rapid Antigen

Pastor Kepala Gereja Katedral Jakarta Hani Rudi Hartoko mengatakan tak ada kewajiban umat tes rapid antigen untuk mengikuti Misa Natal di gereja.

23 Desember 2020 | 22.00 WIB

Petugas Damkar melakukan penyemprotan disinfektan di Gereja Katedral Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Penyemprotan ini dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona menjelang fase new normal di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Damkar melakukan penyemprotan disinfektan di Gereja Katedral Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Penyemprotan ini dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona menjelang fase new normal di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pastor Kepala Gereja Katedral Jakarta Hani Rudi Hartoko mengatakan tak ada kewajiban umat menunjukkan hasil tes rapid antigen untuk bisa mengikuti rangkaian ibadah Natal 2020. Hani mengutarakan syarat utama menghadiri ibadah Natal secara tatap muka adalah kondisi tubuh sehat dan menjalankan protokol kesehatan 3M di gereja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi kalau mereka sendiri sebelum misa (tes) mandiri, saya kira juga baik, karena dengan begitu bisa memastikan kondisi sehat," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, pemeriksaan tes rapid antigen atau rapid test antigen hanya wajib bagi petugas gereja dan romo yang bertugas saat Misa Natal.

"Petugas-petugas termasuk romo-romonya semua sudah kami pastikan sehat dan dapat bertugas dengan baik," ucap dia.

Keuskupan Agung Jakarta juga tidak mewajibkan pemeriksaan tes rapid antigen untuk penyelenggaraan misa Natal di seluruh gereja Katolik di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.

Baca juga: Masyarakat yang Ingin Ikut Natal di Gereja Katedral Harus Daftar Online

Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Romo Vincentius Adi Prasojo menyampaikan, KAJ dapat memantau siapa saja umat yang berdomisili di zona merah Covid-19 melalui sistem pendaftaran online. "Dengan sistem online, kami tahu persis di mana dia (umat yang mendaftar) tinggal dan di mana duduk bangku gereja untuk memudahkan tracing," ujarnya.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus