Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pastor Kepala Gereja Katedral Jakarta Hani Rudi Hartoko mengatakan tak ada kewajiban umat menunjukkan hasil tes rapid antigen untuk bisa mengikuti rangkaian ibadah Natal 2020. Hani mengutarakan syarat utama menghadiri ibadah Natal secara tatap muka adalah kondisi tubuh sehat dan menjalankan protokol kesehatan 3M di gereja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi kalau mereka sendiri sebelum misa (tes) mandiri, saya kira juga baik, karena dengan begitu bisa memastikan kondisi sehat," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu, 23 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pemeriksaan tes rapid antigen atau rapid test antigen hanya wajib bagi petugas gereja dan romo yang bertugas saat Misa Natal.
"Petugas-petugas termasuk romo-romonya semua sudah kami pastikan sehat dan dapat bertugas dengan baik," ucap dia.
Keuskupan Agung Jakarta juga tidak mewajibkan pemeriksaan tes rapid antigen untuk penyelenggaraan misa Natal di seluruh gereja Katolik di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
Baca juga: Masyarakat yang Ingin Ikut Natal di Gereja Katedral Harus Daftar Online
Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Romo Vincentius Adi Prasojo menyampaikan, KAJ dapat memantau siapa saja umat yang berdomisili di zona merah Covid-19 melalui sistem pendaftaran online. "Dengan sistem online, kami tahu persis di mana dia (umat yang mendaftar) tinggal dan di mana duduk bangku gereja untuk memudahkan tracing," ujarnya.