Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Viral Juru Parkir Valet Gerayangi Mobil, Begini Imbauan Polisi

Viral juru parkir acak-acak mobil, polisi mengimbau agar pengguna jasa berhati-hati untuk menyimpan barang-barang di mobilnya.

6 November 2019 | 19.30 WIB

Ilustrasi valet parking. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi valet parking. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor atau Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo mengingatkan kepada pengguna jasa parkir valet agar berhati- hati untuk menyimpan barang- barang di mobilnya agar tetap aman dari tindakan pencurian.

"Kami mengimbau kepada semua pengguna jasa parkir valet agar berhati- hati menyimpan barang di mobil," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2019.

Selain mengimbau pengguna jasa, polisi juga mengingatkan para penyedia jasa valet parkir agar lebih selektif dalam memilih petugas valet. "Penyedia jasa parkir valet juga diimbau agar lebih ketat dalam menyeleksi karyawan- karyawannya yang bekerja sehingga pelanggan tetap aman," kata Susatyo.

Dua imbauan itu disampaikan AKBP Susatyo dalam pengungkapan kasus yang viral mengenai petugas parkir valet yang mengobrak -abrik mobil pelanggannya di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku berinisial RN, 41 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Susatyo menyebutkan selain mengobrak- abrik mobil pelanggannya, RN mengambil uang- uang koin dengan pecahan Rp 500 dan Rp 1000.

RN yang menjadi juru parkir valet mengaku motif perbuatannya didasari oleh kebutuhan finansial untuk biaya pengobatan. "Yang bersangkutan sakit diabetes," kata Susatyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus