Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral Pengibaran Bendera Palestina di Tangerang, Begini Polisi Ganti Merah Putih

Kapolresta Tangerang bergerak cepat begitu dapat informasi video viral di Twitter ada warga kibarkan diduga bendera Palestina di sebuah rumah.

13 Agustus 2021 | 14.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO Tangerang-Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro bergerak cepat begitu mendapatkan informasi video viral di Twitter ada warga mengibarkan bendera diduga bendera Palestina.

Kasus pengibaran bendera Palestina itu di sebuah rumah lantai dua di Perumahan Villa Tangerang Elok Desa Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami langsung gerak cepat menindaklanjuti peristiwa viral di media sosial itu. Saat itu juga Rabu malam tim bergerak ke lokasi,” kata 
Kapolresta Tangerang Wahyu Jumat 12 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu mengatakan telah memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, dan Polsek Pasar Kemis untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa yang videonya viral di media sosial itu.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati fakta bahwa benar di rumah yang difungsikan sebagai klinik tersebut berkibar bendera negara lain yakni bendera Palestina. Polisi kemudian memintai keterangan saksi HS, pria berusia 39 tahun yang merupakan penjaga kilinik.

“Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak tiga bulan silam dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina,"kata Wahyu.

Selanjutnya: Saksi kepada polisi mengatakan...

Saksi kepada polisi mengatakan tidak ada motif atau maksud lain.

Petugas kemudian meminta agar bendera negara asing itu diturunkan dan dilipat. Petugas juga memberikan bendera Merah Putih untuk dipasang di tempat itu.

“Kini yang terpasang di tempat itu bendera Indonesia, bendera Merah Putih,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan, bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Sedangkan dalam ayat (3) dijelaskan, bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.

Wahyu mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segara diturunkan.

Sebab bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum. “Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Wahyu terkait pengibaran bendera Palestina yang menjadi viral tersebut.

AYU CIPTA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus