Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena No Viral No Justice kembali terjadi saat anggota polisi di Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, enggan menanggapi laporan pengemudi mobil yang diserang oleh tiga orang berboncengan motor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cerita itu berawal saat pengemudi mobil berinisial FA, 25 tahun, diserang oleh pemotor berbonceng tiga di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Ahad, 29 Desember 2024. Pelaku menggebrak kaca mobil FA berulang kali dan memaksanya turun dari mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FA memilih bertahan di dalam mobil dan sempat mengajak ketiga pelaku menyelesaikan persoalan di kantor polisi, namun ketiga pelaku justru putar balik menjauhi FA. Usai kejadian itu FA ke pos penjagaan yang tidak jauh dari TKP, namun dirinya disarankan untuk membuat laporan ke Polsek Pondok Gede.
Saat itu juga, FA langsung menuju ke Polsek Pondok Gede. Namun, bukannya pelayanan yang diterima, laporan FA justru dilempar ke beberapa bagian di Polsek Pondok Gede, mulai dari bagian reserse, kriminal, SPKT hingga unit laka lantas.
"Di bagian Kriminal saya sudah masuk, belum sempat saya ngomong A atau saya ngasih bukti video bahkan duduk pun gak, dilempar lagi ke bagian SPKT Layanan. Di bagian SPKT, saya dilempar lagi ke bagian Laka," ujar FA.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Bambang Sugiharto, mengatakan keenam anggotanya kini telah dilakukan pemeriksaan di unit Propam Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami sudah melakukan pedalaman ya terhadap anggota yang piket pada hari itu ya, apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota ya, pasti kami akan lakukan penindakan,” kata Bambang, Kamis, 2 Januari 2025.
Keenam anggota polisi yang tengah diperiksa berasal dari sejumlah unit tugas yang berbeda. “Ada sekira enam orang diperiksa berasal dari Unit Pelayanan Post Pengamanan Natal dan Tahun Baru, kemudian piket SPK, piket Reskrim, maupun piket lalulintas,” katanya.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Bambang memastikan anggota polisi tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai aturan kedisiplinan anggota Polri. “Sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, disitu jelas mengatur apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin, bisa dijatuhkan sanksi pelanggaran disiplin tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menolak laporan warga juga terjadi saat bos rental mobil sedang mengejar mobilnya yang dicuri. Saat bos rental merasakan bahaya, ia bersama rekannya pun berinisiatif melapor polisi, tetapi polisi mengatakan bahwa mereka tidak bisa membantu.
Kemudian aksi AMN bersama Ilyas pada Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 4.20 WIB melihat mobil Brio yang disewakan berada di depan Indomaret. Korban memarkirkan Mitsubisi Xpander warna putih yang dikendarai di belakangnya lalu turun dan menghampiri pelaku dengan memeganginya.
Namun, ternyata ada dua teman pelaku yang mengendarai mobil Calya parkir di sebelah mobil Brio, sambil berteriak "saya anggota Marinir" dan melepaskan tembakan ke udara. Pelaku lalu turun dari mobil dan menembak Ilyas pada bagian dada sementara Ramli Abu Bakar mengalami luka tembak di punggung tembus ke tangan sebelah kiri.
Para pelaku lalu kabur dengan mengendarai mobil Brio dan Cayla arah ke Jakarta. Pelaku meninggalkan mobil Brio di pinggir jalan tol KM 43 B. Fenomena No Viral No Justice adalah istilah yang berkembang di internet menanggapi kurang responsifnya polisi dalam menangani kasus yang tidak viral.
Beberapa perkara baru ditangani setelah viral di media sosial antara lain kasus tewasnya remaja di Sumatra Barat, Mualana Afif. Kemudian kasus Vina Cirebon atau kematian Vina Dewi Arsita. Hingga Teranyar kasus penganiayaan oleh anak pemilik toko roti, George Sugama Halim terhadap karyawan.
Adi Warsono berkontribusi dalam penulisan artikel ini