Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan dilakukan serentak di semua Kecamatan Kabupaten Bogor, mulai Rabu, 15 April 2020. “Demi efektifitas pencegahan karena penularan terus bertambah, maka PSBB berlaku di 40 Kecamatan,” kata Ade Yasin seusai rapat dengan DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Selasa 14 April 2020. Sebelumnya, Kabupaten Bogor hanya akan melakukan PSBB di zona merah virus corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kabupaten Bogor juga akan melakukan penyekatan dan pembatasan arus lalu lintas dan hilir mudiknya kendaraan yang masuk ke wilayahnya dan tercatat ada 53 titik penyekatan jalan. Ade menyebut juga sudah meminta PT. KCI memberlakukan pencegahan yang sama, yakni mengatur atau membatasi operasionalnya. Selain itu, Perusahaan otomotif (PO) bus antar kota dan antar Provinsi serta angkutan umum lainnya diminta hanya mengangkut 50 persen dari kapsitas angkutnya. “Kan para sopirnya juga kami masukan ke data penerima bantuan terdampak PSBB ini,”ucap Ade.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan seharusnya tidak hanya Kabupaten Bogor yang menerapkan PSBB. Tapi semua daerah yang bertetangga dengannya, pun menerapkan hal yang sama. Rudy menyebut tiga daerah yang belum menerapkan, yaitu Kabupaten Lebak, Sukabumi dan Cianjur. Sebab, menurut Rudy jika tiga daerah tadi tidak melaksanakan PSBB maka kepastian Kabupaten Bogor terbebas atau bersih dari Covid-19 tidak bisa dijamin berhasil.
“Kalau warga mereka ternyata positif, terus ke sini gimana. Harusnya dan kalau perlu PSBB ini se-Indonesia, atau lockdown. Jadi berkorban semuanya, jangan sepotong-sepotong,” kata Rudy.
Setiap Kendaraan yang hendak memasuki kawasan Puncak diperiksa dan semprot disinfektan oleh petugas gabungan Pemkab Bogor di pos TMC Gadog, Ciawi dan perbatasan Puncak Cianjur, Kabupaten Bogor, Sabtu 4 April 2020. TEMPO/M.A MURTADHO
Adapun 53 titik penyekatan jalan di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengatakan untuk perbatasan dengan Kabupaten Karawang hanya satu titik yakni di Cariu Loji. Juga dengan Sukabumi hanya satu titik, yakni di perbatasan Bogor-Sukabumi. Begitu pun dengan Lebak, hanya di perbatasan Jawa Barat-Banten, yakni di Jalan Jasinga-Lebak. Adapun yang memiliki dua titik penyekatan, yakni perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang. Untuk Bekasi, ada di Jalan Cileungsi Setu dan Cibarusah. Lalu untuk Kota Tangerang, di Jalan Serpong dan pasar Jengkol.
Kemudian untuk perbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Cianjur, masing-masing memiliki tiga penyekatan. Untuk Tanggerang, penyekatan di Jalan Raya Tenjo, Simpang Dego dan Jalan Raya Lapan Rumpin. Lalu Kabupaten Cianjur, berada di Jalan Raya Cariu, Simpang Ciherang dan Rindu Alam Puncak atau Perbatasan Bogor-Cianjur. Untuk penyekatan perbatasan dengan Kota Bekasi, ada empat titik yaitu di Jalan Raya alternatif Cibubur, Villa Nusa Indah, Narogong dan jalan Raya Cileungsi Setu.
Terbanyak memiliki titik penyekatan di perbatasan adalah dengan daerah Kota Bogor dan Depok, karena keduanya merupakan pecahan dari Kabupaten Bogor. Untuk Depok ada 11 titik yaitu di Jalan Raya Jakarta-Bogor atau Perbatasan Depok-Bogor. Lalu Jalan Raya Tapos, hingga jalan Raya Pabuaran-Cipayung. Untuk Kota Bogor ada 18 titik, yakni di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Simpang Ciawi dan Simpang Cilebut. “Pembatasan juga dilakukan di pintu atau akses tol yaitu Sirkuit Sentul, Gunung Putri, Sentul City, Ciawi dan Citereup,” kata Ade.