Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wakil Jaksa Agung Sunarta Jelang Pensiun, Ini Kandidat Penggantinya

Wakil Jaksa Agung Sunarta telah menginjak usia 60 tahun. Ia diperbolehkan memilih untuk pensiun atau menunggu dua tahun lagi sesuai putusan MK

16 Juni 2024 | 08.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Jaksa Agung Sunarta saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Sunarta telah menginjak usia 60 tahun. Ia diperbolehkan memilih untuk pensiun atau menunggu dua tahun lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar tak menjawab apakah Sunarta akan segera pensiun atau tidak. Dia menyebut harus mengonfirmasi hal tersebut ke bagian ke kepegawaian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika beliau memilih pensiun, maka berlaku per 1 Juli," ucap Harli saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 15 Juni 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 70/PUU-XX/2022 telah menunda pemberlakuan Pasal 40A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan selama 5 tahun. Pasal tersebut mengatur usia pensiun jaksa yakni 60 tahun.

Dengan adanya putusan MK tersebut, maka aturan batas usia pensiun jaksa 60 tahun berlaku mulai 2027. Adapun batas usia pensiun jaksa sebelum periode tersebut adalah 62 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. 

Harli menyebut sebelum UU Nomor 11 Tahun 2021 berlaku, jaksa bisa memilih apakah akan pensiun pada usia 60 atau 62 tahun. "Kalau mau pensiun di 60 tahun, maka berlaku sejak 1 Juli."

Sementara itu, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) belum menanggapi konfirmasi ihwal Sunarta sudah mendaftar ke organisasi tersebut atau belum. Wakil Ketua Umum KBPA, Setia Untung Arimuladi, belum merespons pesan maupun telepon Tempo.

Kandidat Wakil Jaksa Agung

Berdasarkan UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung berperan untuk membantu dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Sementara yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.

Saat ini ada tujuh Jaksa Agung Muda yang berpotensi naik menjadi Wakil Jaksa Agung. Mereka adalah Asep Nana Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Febrie Adriansyah (Jampidsus) Bambang Sugeng Rukmono (JAM-Pembinaan), Reda MAnthovani (Jamintel), Feri Wibisono (Jamdatun), Wahyoedo Indrajit (Jampidmil), dan Ali Mukartono (Jamwas).

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus