Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung, Sunarta, baru-baru ini menginjak usia 60 tahun. Dia akan purna tugas atau pensiun pada bulan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi Hukum DPR, Taufik Basari, mengatakan Komisi III sudah mendapatkan informasi bahwa Sunarta akan pensiun. "Benar, beliau akan pensiun per 1 Juli," kata dia lewat Whatsapp kepada Tempo, Selasa, 18 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi III lainnya, Trimedya Panjaitan, juga mengonfirmasi bahwa Wakil Jaksa Agung akan pensiun pada bulan depan. "Sudah (terinfo)," ujar Trimedya saat ditanyai secara terpisah.
Anggota Komisi Kejaksaan RI atau Komjak, Nurokhman, juga mengonfirmasi Sunarta akan pensiun pada bulan ini. "Jadi per 1 Juli, beliau pensiun dari jabatan strukturalnya atau Wakil Jaksa Agung RI," kata dia pada Sabtu malam, 15 Juni 2024.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, masih belum memastikan ihwal Sunarta pensiun per 1 Juli. Dia mengatakan akan mengecek ke bagian kepegawaian. "Karena terkait administrasi kepegawaian. Jadi, bukan asumsi-asumsi," ucap Harli saat dikonfirmasi Tempo, Selasa.
Sebelumnya, Harli mengatakan bahwa Sunarta bisa pensiun di usia 60 tahun. "Jika beliau memilih pensiun, maka berlaku per 1 Juli," ucap Harli saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu kemarin.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 70/PUU-XX/2022 telah menunda pemberlakuan Pasal 40A Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan selama 5 tahun. Pasal tersebut mengatur usia pensiun jaksa yakni 60 tahun.
Dengan adanya putusan MK tersebut, aturan batas usia pensiun jaksa 60 tahun berlaku mulai 2027. Adapun batas usia pensiun jaksa sebelum periode tersebut adalah 62 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Berdasarkan UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung berperan untuk membantu dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Adapun Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Sementara yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.
Saat ini ada tujuh Jaksa Agung Muda yang berpotensi naik menjadi Wakil Jaksa Agung. Mereka adalah Asep Nana Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Febrie Adriansyah (Jampidsus) Bambang Sugeng Rukmono (JAM-Pembinaan), Reda Manthovani (Jamintel), Feri Wibisono (Jamdatun), Wahyoedo Indrajit (Jampidmil), dan Ali Mukartono (Jamwas).