Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Wanita Penyerobot Iring-iringan Mobil Jokowi Ber-KTP Palsu?

Pengemudi yang menyerobot Iring-iringan mobil Jokowi ternyata tidak tinggal di alamat yang tertera di KTP.

26 September 2018 | 13.52 WIB

Iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo, terjebak kemacetan saat menuju Bandara Halim Perdanakusuma, di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 5 Februari 2015. Menurut indeks Stop-Start Magnatec Castrol, Jakarta adalah kota dengan kemacetan paling terburuk di dunia. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo, terjebak kemacetan saat menuju Bandara Halim Perdanakusuma, di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 5 Februari 2015. Menurut indeks Stop-Start Magnatec Castrol, Jakarta adalah kota dengan kemacetan paling terburuk di dunia. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anisa Dwi, perempuan pengemudi mobil Suzuki Ignis yang menyerobot iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dipastikan tidak tinggal di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca: Perempuan Bermobil yang Masuk Rombongan Jokowi Warga Bidara Cina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan, berdasarkan kartu tanda oenduduk (KTP), Anisa tinggal di Jalan Intan Nomor 14 RT 007 RW 011. “Betul alamat sesuai KTP. Tapi yang bersangkutan bilang tinggal bukan di alamat KTP tersebut,” ujarnya, Rabu, 26 September 2018. Namun Sutimin tak menjawab ketika ditanya alamat tinggal Anisa saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari penelusuran Tempo, Anisa dipastikan tidak tinggal di alamat yang tercantum pada KTP-nya. Rumah bernomor 14 di Jalan Intan ditempati suami-istri yang memiliki dua anak. Tetangga di sekitar rumah itu tidak ada yang kenal dengan nama Anisa. “Yang tinggal di sini pasangan Agus-Siska,” kata Haryati, penduduk setempat. “Enggak pernah tahu ada wanita 27 tahunan tinggal di situ.”

Nama Anisa Dwi menjadi pemberitaan setelah ia menyerobot iring-iringan mobil presiden di jalan tol Jagorawi arah Jakarta pada 24 September 2018. Bahkan ia menyerempet polisi pengawal yang menggunakan sepeda motor.

Baca: Pengemudi Perempuan Masuk Rombongan Jokowi Terancam Bui Dua Tahun

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan pengemudi yang masuk rombongan Jokowi itu terancam dua tahun pidana penjara dan denda Rp 4 juta. "Karena dia berkendara dengan lalai sehingga menyebabkan orang luka," ucapnya.

LANI DIANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus