Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Warga Jakarta Pusat Tolak Perubahan Nama Jalan, Anak Buah Anies Gelar Rapat Sosialisasi

Sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat mengerti isi Peraturan Gubernur Anies Baswedan yang mengatur perubahan nama jalan.

4 Juli 2022 | 18.23 WIB

Plang nama jalan yang baru yakni jalan A Hamid Arief dan spanduk penolakan perubahan nama jalan terpasang di kawasan Tanah Tinggi 1 gang 5, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Plang nama jalan yang baru yakni jalan A Hamid Arief dan spanduk penolakan perubahan nama jalan terpasang di kawasan Tanah Tinggi 1 gang 5, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar rapat sosialisasi perubahan nama jalan, setelah muncul penolakan warga setempat. Rapat sosialisasi yang diikuti perwakilan warga yang terdampak perubahan nama jalan itu digelar secara tertutup di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin, 4 Juli 2022.

Ketua Rukun Tetangga (RT) 10 Tanah Tinggi, Fajri menyatakan menolak perubahan nama jalan di wilayah tempat tinggalnya. Dengan Pergub 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, Anies Baswedan mengganti nama Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief.

"Kami menolak karena banyak dokumen kami yang harus diganti, itu perlu dana dan waktu," ujar Fajri seperti dikutip Antara, Senin, 4 Juli 2022.

Fajri juga menyatakan warga RT 10 RW 06 Tanah Tinggi, Johar Baru, tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perubahan nama jalan itu sebelumnya. 

Warga melihat plang nama jalan yang baru yakni jalan A Hamid Arief dan spanduk penolakan perubahan nama jalan terpasang di kawasan Tanah Tinggi 1 gang 5, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Penolakan tersebut terjadi karena warga merasa tidak ada jaminan kemudahan apabila seluruh data yang dimiliki harus diubah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Menanggapi penolakan dari sejumlah warga tersebut, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi memimpin r
apat sosialisasi perubahan nama jalan menjadi nama tokoh Betawi itu. "Sosialisasi ini agar warga paham perihal Pergub 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta," kata Irwandi di kantornya.

Irwandi mengatakan sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat mengerti isi Peraturan Gubernur Anies Baswedan yang mengatur perubahan nama jalan di 22 titik tersebut.

Berdasarkan catatan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, ada 654 warga yang terdampak kebijakan perubahan nama jalan itu.

Ada 8
jalan di Jakarta Pusat yang  berubah nama, yaitu: 
1. Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi
2. Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail
3. Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi A. Hamid Arief
4. Jalan Senen Raya menjadi H. Imam Sapi'e

5. Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali
6. Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara menjadi M. Mashabi
7. Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan menjadi Jalan M. Saleh Ishak
8. Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin.

Warga membentangkan spanduk penolakan perubahan nama jalan di Batu Ampar, Jakarta Timur, Kamis, 30 Juni 2022. ANTARA/Yogi Rachman


Selain penolakan perubahan nama jalan dari warga Jakarta Pusat, penolakan juga terjadi di Jakarta Timur serta Jakarta Barat. 

Baca juga: Warga Batu Ampar Tolak Perubahan Nama Jalan Budaya Jadi Jalan Entong Gendut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus