Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

WNA Amerika Serikat Diusir karena Mengemis di Bali, Dideportasi dengan Biaya Konsulat

WNA itu sempat ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari karena masalah finansial.

28 Januari 2024 | 11.50 WIB

WNA asal Amerika Serikat dideportasi karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu, 27 Januari 2024. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali
Perbesar
WNA asal Amerika Serikat dideportasi karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu, 27 Januari 2024. ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Bali memutuskan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MAM (69) yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan pengusiran itu dilakukan atas dasar prinsip kebijakan selektif yang menjadi panduan mereka.

"Hanya orang-orang asing yang memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi," kata Gede Dudy di Denpasar, Minggu, 28 Januari 2024, seperti dilansir Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kantor Imigrasi menilai WNA asal Amerika Serikat itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga Kedewatan, Ubud, melaporkan MAM yang berusia 69 tahun itu ke Satpol PP Provinsi Bali pada 16 November 2023. Pria itu meresahkan warga karena sering mengemis di depan sebuah pasar swalayan di Ubud.

WNA Amerika Serikat itu akhirnya diciduk Satpol PP. Ketika diperiksa, pria lansia itu tidak mau  memberikan keterangan. MAM juga tidak kooperatif.

Dudy mengatakan, MAM mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat karena melanggar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP telah melimpahkan MAM ke Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti. Imigrasi memutuskan mengambil tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi WNA tersebut.

MAM sempat ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari. Ada sejumlah kendala untuk deportasi WNA itu kembali ke negaranya, termasuk finansial.  

Untuk mendeportasi MAM, Imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat. Lansia itu akhirnya diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Seattle setelah  pemulangannya dibiayai Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman.

Pilihan Editor: Kasus Mayat dalam Kontainer di Tanjung Priok, Belum Bisa Dipastikan Korban TPPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus