Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ada cara yang legal untuk memiliki anak, yaitu dengan mengadopsi anak atau mengangkat anak. Tujuan pengangkatan anak secara legal adalah agar memberikan kesejahteraan anak dan perlindungan anak bagi calon anak angkat juga menghindarkan unsur jual-beli anak dari orang tua kandung dengan calon orang tua angkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengangkatan anak dilakukan melalui penetapan pengadilan. Namun ada beberapa syarat dan tata cara yang bisa dipenuhi sebelum ingin mengangkat anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laman jdih.kemenkeu.go.id, yang memuat peraturan pemerintah itu menyatakan anak yang akan diangkat harus belum berusia 18 tahun dan anak usia 6 tahun merupakan prioritas utama. Untuk usia enam sampai 12 tahun diangkat sepanjang ada alasan mendesak, seperti terlantar atau ditelantarkan. Sedangkan untuk 12 tahun ke atas diangkat ketika memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Calon Orang Tua Angkat:
-- Sehat jasmani dan rohani.
-- Berumur setidaknya 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
-- Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
-- Berkelakuan baik dan tak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
-- Berstatus menikah paling singkat lima tahun.
-- Bukan pasangan sejenis.
-- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
-- Mampu secara ekonomi dan sosial.
-- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak. -- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
-- Ada laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
-- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
-- Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Calon Anak Angkat WNA dan Calon Orang Tua Angkat WNA
-- Mengangkat anak Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA) harus memiliki izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon atau calon orang tua angkat. Izin dapat diperoleh dari menteri dan lembaga pengasuhan anak.
-- Calon orang tua WNA harus pernah tinggal di Indonesia setidaknya dua tahun.
-- Pengangkatan anak WNA oleh WNI harus meminta persetujuan dari pemerintahan Indonesia dan negara asal anak. Izin bisa didapatkan dari menteri dan didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Ingin Mengadopsi Anak? Pilih Saja Cara Legal, Berikut Tujuannya