Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa situs judi online itu dikelola oleh warga negara asing (WNA).

8 Oktober 2024 | 18.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap telah menyita sejumlah aset dari tindak pidana judi online sebuah situs bernama 8287slots. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa situs judi daring itu dikelola oleh warga negara asing (WNA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Website slot 8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara Cina dan lokasi server berada di Cina," ujar Himawan dalam konferensi pers di lobi Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Himawan menyebut situs 8278 slots menargetkan pasar di Indonesia dan beberapa negara lain di Asia termasuk Thailand, Kamboja, Malaysia, serta Vietnam. Pada kasus ini polisi menetapkan 7 tersangka dengan inisial QF, RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ. 

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebanyak 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit Ipad, 4 unit token bank serta sejumlah uang. "Dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening dan (menyita) uang tunai total Rp6.055.000.000.000," tutur Himawan. 

Sejak beroperasional pada September 2022, kata Himawan, situs 8287slots telah melakukan perputaran uang yang mencapai Rp 685.500.000.000. Saat ini ketujuh tersangka ditahan oleh Bareskrim Polri dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus