Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cekfakta

Keliru: Tautan Pendaftaran Program BSPS Tahun 2025 dari Kementerian PUPR

Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran link pendaftaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian PUPR tahun 2025.

20 Maret 2025 | 23.52 WIB

cek-fakta
Keliru: Tautan Pendaftaran Program BSPS Tahun 2025 dari Kementerian PUPR
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO menerima permintaan pembaca Cek Fakta untuk memeriksa kebenaran sebuah narasi beserta tautan pendaftaran Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Kementerian PUPR tahun 2025. Calon pendaftar diminta mendaftar di tautan https://daftar-sekarang.app-uy.com/ry.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Link tersebut diklaim sebagai link resmi pemerintah Program BSPS tahun 2025. Program BSPS dapat diwujudkan melalui berbagai upaya, seperti pendaftaran, pengumpulan berkas, dan pengajuan anggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Benarkah itu tautan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2025 dari Kemen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR)?

PEMERIKSAAN FAKTA

Tautan yang beralamat di https://daftar-sekarang.app-uy.com/ry bukanlah website resmi untuk mendaftar resmi Program BSPS tahun 2025.

Saat tautan itu diklik, akan muncul fitur pendaftaran berisi kolom untuk memasukkan nama lengkap, nomor Telegram, tempat tanggal lahir dan alamat. Permintaan data pribadi tersebut dapat berisiko bagi pengguna.

Penerima bantuan perumahan swadaya tidak melalui pendaftaran di website.  Warga hanya bisa mengajukan diri untuk menerima BSPS ke kepala desa/lurah. Kepala desa/lurah yang memperoleh data jumlah rumah tidak layak huni kemudian mengusulkannya sebagai calon penerima BSPS.

Calon penerima BSPS kemudian ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Penetapan calon penerima BSPS dilakukan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan desa atau kelurahan yang menjadi calon lokasi BSPS. Selanjutnya pemerintah provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan bupati/walikota tersebut.

Tempo melansir bahwa kriteria penerima bantuan perumahan swadaya sejahtera, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, serta memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.

Bukti kepemilikan itu dapat berupa lahan berada di lahan milik sendiri dengan sertifikat dan bukti sah lainnya. Selain itu, bukti kepemilikan bisa juga berupa masyarakat membentuk kelompok dan membeli tanah bersama atas nama kelompok (akta jual beli), hibah pemerintah daerah (bukti hibah), individu, dan lembaga non-pemerintah dan/atau pemerintah meminjamkan tanah untuk jangka waktu panjang (surat perjanjian).

Kriteria lain penerima program itu yakni penghasilan termasuk syarat miskin. Lalu, belum pernah memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun. Selain itu, penerima bantuan itu juga harus bersedia berswadaya untuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disalurkan kepada masyarakat tepat sasaran dan bebas dari pungutan dari pihak manapun.

"Kami siap tindak tegas siapa pun yang melanggar prosedur atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan pemerintah ini," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

KESIMPULAN

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan tautan pendaftaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2025 dari Kemen PUPR adalah klaim keliru.

TIM CEK FAKTA TEMPO

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus