Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Pemerintahan Prabowo Bakal Pecah Kementerian PUPR Jadi Dua, Basuki Hadimuljono: Bagus

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum pernah membahas rencana pemisahan Kementerian PUPR bersama Prabowo Subianto

19 September 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku belum pernah membahas rencana pemisahan urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat di badan Kementerian PUPR bersama presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto. Namun, ia setuju dengan rencana tersebut.

“Ini menjadi fokus (kerjanya). Saya kira, bagus,” ujar Basuki ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu, 18 September 2024. Terlebih, Prabowo memiliki program pembangunan 3 juta rumah gratis.

Wacana pemisahan Kementerian PUPR menjadi dua, yakni kementerian yang menangani perumahan secara khusus dan kementerian yang menangani pembangunan infrastruktur, diungkap adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Menurut dia, pemisahan ini menunjukkan komitmen Prabowo dalam mengembangkan perumahan di Indonesia.

Saat menyampaikan rencana tersebut dalam dalam pertemuan APEC Business Advisory Council di Hutan Kota by Plataran, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus lalu, Hashim juga mengklaim dirinya telah ditunjuk menjadi Ketua Satgas Perumahan dalam tim transisi Prabowo.

Menurut Hashim, Kementerian Perumahan menargetkan pembangunan tiga juta hunian setiap tahun. Rinciannya, dua juta rumah akan dibangun pemerintah di pedesaan, sementara satu juta apartemen di kota. Hashim mengatakan pembangunan dua juta unit rumah di pedesaan akan dipercayakan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Tujuannya, kata dia, mendorong pengembangan UMKM di daerah sekaligus menciptakan kelas menengah baru. “Perusahaan kontraktor konglomerat dilarang untuk masuk ke bidang ini," ujar Hashim.

Hashim mengklaim Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) telah mengakomodasi target ini dengan dana awal Rp 53 triliun. Penambahan jumlah kementerian dimungkinkan oleh revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Melalui revisi ini, DPR mengubah Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur jumlah kementerian paling banyak 34. Jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. "Jumlah kementerian kita bisa tambah. Bukan tambah untuk bagi-bagi kursi menteri," kata CEO Arsari Group itu.

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Dampak Pembangunan IKN, Harga Tanah di Penajam Paser Utara Melonjak 70 Kali Lipat

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus