Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

YLKI Anggap Pemerintah Belum Layak Naikkan Tarif Jalan Tol

Secara hukum, kenaikkan tarif jalan tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

8 Oktober 2022 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT) belum layak menaikkan tarif jalan bebas hambatan. Sebab, standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol--termasuk tol yang bebas dari banjir--belum terpenuhi. Bahkan, masih kerap merugikan konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tanpa pemenuhan SPM yang andal, kenaikan tarif tol belum layak dilakukan oleh pemerintah dan operator tol," kata Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, saat dihubungi, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baru-baru ini, ruas Jalan Tol BSD ditutup karena banjir. Pada Kamis sore pukul 16.58 WIB melalui Twitter @infotolbsd, jalan bebas hambatan arah Serpong/BSD KM 08 ditutup karena terendam banjir dengan ketinggian muka air 80 sentimeter.

"Tol BSD ditutup untuk semua jenis kendaraan," berikut keterangan banjir tersebut seperti dinukil dari Twitter @infotolbsd. 

Agus menjelaskan, secara hukum kenaikan tarif tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun, pemerintah dan operator jalan tol tidak bisa serta-merta beralasan kenaikan tarif tol sudah diatur dalam regulasi tersebut. 

Dalam kondisi normal, menurut Agus, alasan seperti itu sah-sah saja. Namun pada situasi pemulihan pasca-pandemi dan laju inflasi tinggi seperti saat ini, pemerintah dan operator jalan bebas hambatan sebaiknya melakukan relaksasi terhadap kenaikan tarif atau menundanya. 

"Apalagi jika kenaikan itu juga dikenakan pada jenis kendaraan logistik dan angkutan umum. Kenaikan tarif tol untuk angkutan logistik, bisa berdampak terhadap kenaikan harga barang pada kalangan end user (konsumen)," ujar Agus.

Selain itu, Agus menekankan, kenaikan tarif jalan tol yang selama ini ditetapkan dalan regulasinya naik 2 tahun sekali, harus diimbangi dengan kenaikan SPM jalan tol tadi, termasuk harus bebas banjir.  "SPM ini juga perlu diaudit oleh lembaga independen. Selama ini kemampuan operator jalan tol dalam memenuhi SPM hanyalah klaim sepihak saja," kata Agus.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan penyesuaian tarif tol baru di beberapa ruas masih menunggu amandemen Penandatanganan Amandemen Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) diteken. Kepala BPJT PUPR Danang Parikesit menyampaikan sudah ada beberapa tarif ruas tol yang diproses untuk penyesuaian hingga akhir tahun ini. Adapun penentuan besarannya masih harus menunggu penandatanganan amandemen baru.

"Kita sudah ada beberapa yang diproses. (Penyesuaian tarif tol) ini menunggu ada tanda tangan amandemen, beberapa ada inventaris itu menunggu amandemen PPJT yang insyaallah akan kita lakukan pada, Jumat 7 Oktober 2022 ini," kata Danang di kompleks Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

ARRIJAL RACHMAN | BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus