Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebuah gambar beredar di Instagram [arsip] yang diklaim peristiwa putusan hakim terhadap seorang nenek miskin yang terlibat kasus pencurian singkong pada tahun 2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gambar itu memperlihatkan seorang nenek bersimpuh dan menelungkupkan kedua tangan di hadapan majelis hakim. Narasi yang menyertai konten itu menyebutkan, majelis hakim menyatakan nenek pencuri singkong itu bersalah dan didenda Rp1 juta. Selain itu, orang-orang yang hadir dalam persidangan juga didenda Rp50 ribu per orang karena membiarkan nenek tersebut kelaparan hingga mencuri. Uang denda tersebut kemudian telah terkumpul dan diberikan oleh nenek itu sebesar Rp3,5 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo memeriksa dua hal dalam unggahan tersebut. Pertama, benarkah kasus nenek tersebut diadili karena mencuri singkong pada 2014? Kedua, benarkah vonis hakim mendenda nenek Rp1 juta dan warga yang hadir di persidangan sebesar Rp50 ribu?
PEMERIKSAAN FAKTA
Tempo memverifikasi gambar itu menggunakan mesin pencari Google dan kata kunci, hingga mendapatkan beberapa berita yang berisi informasi terverifikasi tentang nenek yang menjalani sidang di pengadilan karena mencuri tersebut. Berikut hasil penelusurannya:
Verifikasi Gambar
Foto aslinya ditemukan di website Bangsaonline.com yang menginformasikan bahwa perempuan tersebut bernama Asyani alias Muaris, 70 tahun, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Ia dituduh mencuri kayu gelondongan berdiameter 18 sentimeter dari lahan Perhutani Bondowoso petak 3F yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat tinggalnya. Asyani menolak tuduhan dan putusan majelis hakim yang dipimpin I Kadek Dedi Arcana itu.
Dilansir Tempo, Kepala Kesatuan Resor Pemangkuan Hutan Jatibanteng saat itu, Sawin, adalah orang yang menuntut Asyani. Selain nenek itu, ada Ruslan sang menantu, Abdus Salam yang dituduh sebagai pemilik mobil pengangkut kayu, dan Sucipto perajin kayu, yang terseret dalam kasus tersebut.
Papan jati sebanyak 15 lembar yang ada di rumah Asyani sesungguhnya termasuk benda-benda yang ia bawa dari rumah lamanya yang ia jual tahun sekitar tahun 2010. Rumah yang ia tinggali kemudian adalah rumah kosong bekas korban banjir yang ia pinjam dari kantor desa.
Asyani menyambung hidup sebagai tukang pijat. Ia ingin membuat dipan untuk praktik pijat, dari papan kayu jati yang dimilikinya. Kemudian dia meminta Ruslan mengangkut kayu itu ke Sucipto untuk dibuatkan dipan. Namun kepolisian menganggap mereka terlibat pencurian kayu dan membawa tuduhan itu ke proses hukum.
Menurut Tempo, Majelis hakim tidak memvonis si nenek dengan denda Rp1 juta. Termasuk tidak pula memvonis pengunjung ruang sidang karena membiarkan si nenek kelaparan.
Faktanya adalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis berupa hukuman percobaan selama 15 bulan terhadap nenek Asyani, pada Kamis, 23 April 2015.
Majelis hakim menganggap Asyani bersalah karena memiliki kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen. Majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana sejatinya memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 hari penjara. Namun karena mempertimbangkan usia dan kesehatan terdakwa, maka Asyani dijatuhi hukuman percobaan.
"Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut, tapi diganti dengan hukuman percobaan selama satu tahun tiga bulan," kata I Kadek.
Asyani dianggap melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Putusan terhadap Asyani tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan selama 18 bulan.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan gambar yang beredar memperlihatkan nenek pencuri singkong yang mendapat putusan bijaksana dari hakim namun tidak tersorot media adalah klaim sebagian benar.
TIM CEK FAKTA TEMPO
** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]