Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara cek nama masuk daftar pemilih Pemilu 2023 dapat dilakukan secara daring (online) melalui perangkat digital. Sehingga masyarakat dapat memastikan secara mandiri apakah statusnya telah aktif sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataukah tidak. Karena satu suara sangatlah berarti dalam kontestasi pesta rakyat terbesar untuk Indonesia 5 tahun mendatang.
Cara Cek Daftar Pemilih Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan portal resmi khusus untuk pemeriksaan status pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Layanan tersebut dapat diakses hanya dengan bermodalkan jaringan internet. Adapun langkah-langkah untuk cek nama masuk daftar pemilih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
- Buka aplikasi atau perangkat lunak (software) peramban (browser) yang terinstal di ponsel pintar (smartphone) maupun laptop, seperti Google Chrome, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox.
- Pergi ke situs resmi Pencarian Data Pemilih Pemilu melalui tautan (link) milik KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan 16 angka NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik yang berbeda dan bersifat unik untuk masing-masing individu.
- Jika yakin NIK sudah benar, tekan tombol ‘Pencarian’ dengan ikon kaca pembesar berwarna oranye.
- Bila masuk dalam DPT Pemilu 2024, informasi nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Untuk mengulangi cara cek daftar pemilih 2024, masyarakat dapat menekan tombol ‘Kembali’.
Cara Cek Nama Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
Selain menggunakan NIK dari KTP-el, bagi pemilih Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri juga bisa memakai nomor paspor. 16 digit nomor paspor bersifat ekslusif alias tidak sama untuk setiap orang. Berikut tutorial untuk melihat status DPT Pemilu 2024 dengan paspor.
- Masuk ke situs Pencarian Data Pemilih Pemilu di https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Ketikkan nomor paspor.
- Tekan tombol ‘Pencarian’.
- Jika teregistrasi informasi data diri DPT akan ditampilkan di layar.
- Apabila ditemukan NIK terdaftar sebanyak 2 kali atau lebih, pemohon bisa melakukan koreksi maupun mengajukan permohonan tindak lanjut ke pihak KPU.
Cara Daftar Pemilih Pemilu 2024
Tidak hanya menyediakan kanal khusus untuk cek nama daftar pemilih Pemilu 2024. KPU juga merilis situs untuk pendaftaran pemilih untuk selanjutnya dimasukkan dalam DPT secara mandiri. Sehingga, pencatatan identitas masyarakat tidak hanya difokuskan secara manual dari rumah ke rumah oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Di bawah ini prosedur untuk melakukan registrasi pemilih Pemilu 2024 online.
- Kunjungi laman Pendaftaran Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 via alamat URL https://laporpemilih.kpu.go.id.
- Pilih jenis pemilih dalam negeri atau luar negeri. Untuk pemilih dalam negeri menggunakan NIK, sedangkan dari luar negeri memakai nomor paspor.
- Tekan tombol ‘Lanjut’.
- Lengkapi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat surat elektronik (email), nomor handphone (HP) aktif, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, alamat domisili dari tingkat provinsi sampai RT/RW, status kepemilikan KTP-el, serta status disabilitas.
- Unggah dokumen hasil pemindaian (scan) KTP/KIA dan KK dengan format .pdf, .jpg, .jpeg, atau .png. Ukuran maksimal untuk setiap dokumen adalah 3MB.
- Centang bagian kolom ‘Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang saya masukan benar’.
- Tekan tombol ‘Kirim’.
- Tunggu pihak KPU memvalidasi data dan mengonfirmasi melalui kontak tertera yang tadi telah disebutkan.
Demikian tata cara cek nama masuk daftar pemilih Pemilu 2024 online melalui website. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut atau ingin menyampaikan aduan terkait pelanggaran, Anda dapat menghubungi via Call Center KPU 021-31937223 maupun media sosial KPU RI di Instagram, Facebook, dan Twitter. Semoga bermanfaat.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini