Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan, partainya tetap menolak putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta yang menetapkan adanya pelanggaran dalam iklan lagu PAN PAN PAN. Menurut Eddy, PAN berencana melakukan upaya lanjutan untuk meminta klarifikasi atas putusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Putusan Bawaslu kan hanya menegur saja, jadi kami akan membuat surat ke Bawaslu agar ada tindakan korektif terhadap hal ini,” kata Eddy saat dihubungi Tempo pada Senin, 23 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu). Sebab, PAN dianggap telah menyosialisasikan partai melalui media sosial dan iklan di televisi sebelum masa kampanye.
Bawaslu Kota Jakarta Selatan yang pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu Jaksel mempermasalahkan lagu PAN PAN PAN yang disebarkan lewat berbagai platform media, seperti TikTok Sahabat PAN, YouTube PAN TV, serta iklan di stasiun televisi Trans 7.
Eddy mengklaim tidak ada unsur ajakan untuk memilih partai yang diketuai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam iklan lagu PAN PAN PAN. Buktinya, menurut dia, tak ada informasi tanggal atau hari pencoblosan yang seolah-olah mengajak masyarakat memilih PAN.
“Sehingga kami tentu tidak puas dengan putusan tersebut,” ujar Eddy.
Selanjutnya tentang awal mula dugaan pelanggaran Pemilu dalam lagu PAN PAN PAN
Sebelumnya, Bawaslu Jaksel melaporkan PAN karena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu berupa menggelar sosialisasi sebelum masa kampanye. Bawaslu Jaksel merujuk pada Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia mengatakan, sosialisasi hanya diperbolehkan untuk internal partai peserta pemilu.
Pada agenda sidang penyampaian jawaban terlapor, DPP PAN sempat menyangkal tudingan tersebut. PAN bersikeras bahwa lagu PAN PAN PAN tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
PAN juga menyampaikan lagu tersebut bukanlah alat peraga kampanye seperti yang termaktub dalam Pasal 34 PKPU 15/2023. Kuasa hukum PAN, Yusran Isnaini, mengutarkan lagu PAN PAN PAN adalah karya seni menggambarkan semangat dan betapa kompaknya para kader dalam melakukan kegiatan bersama.
“PAN hanya menayangkan dokumentasi kegiatan PAN yang dikemas dalam bentuk lagu,” kata Yusran saat membacakan surat jawaban dari DPP PAN pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Apa itu Pajak Ojol yang Akan Dipungut Pemprov DKI?