Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Unregistrasi atau UNREG kartu Telkomsel merupakan proses untuk membatalkan atau menghentikan penggunaan kartu Telkomsel. Proses ini dilakukan oleh pengguna kartu SIM Telkomsel yang ingin mengakhiri langganan atau tidak lagi menggunakan kartu Telkomsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Biasanya pengguna melakukan UNREG kartu Telkomsel karena nomornya telah mati atau nonaktif. Selain itu, nomor induk kependudukan atau NIK dan kartu keluarga atau KK-nya telah digunakan di beberapa nomor. Sehingga bila ingin menambah kartu SIM prabayar lagi, mereka harus melakukan UNREG terhadap salah satu nomornya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terlebih, pada 2018 lalu operator seluler Indonesia telah mengeluarkan kebijakan soal melakukan registrasi kartu SIM prabayar yang hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali per KK atau NIK.
Lantas, bagaimana melakukan UNREG kartu SIM Telkomsel?
Dilansir dari situs resminya, Telkomsel telah memberikan beberapa cara untuk melakukan UNREG kartu SIM. Antara lain melakukan UNREG melalui SMS, UNREG melalui Dial-Up, datang ke kantor GraPARI, dan UNREG melalui call center Telkomsel.
1. UNREG melalui SMS
Cara pertama yang bisa Anda lakukan buat UNREG kartu Telkomsel adalah UNREG lewat SMS. Caranya cukup mudah, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
- Siapkan nomor Kartu Keluarga atau KK yang benar.
- Kirim SMS ‘UNREG#Nomor Kartu Keluarga’ ke 4444 dengan menggunakan nomor Telkomsel yang ingin di-UNREG.
- Proses selesai, Anda tinggal menunggu notifikasi lanjutan dari status nomor Telkomsel yang ingin di-UNREG.
2. UNREG melalui Dial-Up
Selain lewat SMS, UNREG kartu SIM Telkomsel dapat dilakukan dengan cara dial-up USSD. Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
- Siapkan KTP, KK, beserta nomor Telkomsel yang ingin di-UNREG.
- Buka menu panggilan telepon dan lakukan panggilan ke nomor USSD *444#.
- Setelah itu, ketik ‘3’ sebagai kode nomor bahwa Anda ingin memproses menu UNREG.
- Selanjutnya, masukan nomor KK yang digunakan saat registrasi nomor tersebut.
- Tunggu notifikasi soal status UNREG kartu Telkomsel Anda.
3. Datang ke kantor GraPARI
Cara UNREG kartu SIM Telkomsel berikutnya yang dapat Anda lakukan adalah dengan mendatangi langsung kantor GraPARI. Namun, sebelum datang ke kantor GraPARI, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk dibawa. Di antaranya, KTP, KK, serta nomor yang ingin di-UNREG.
Berikutnya Anda dapat mendatangi petugas yang ada di kantor, kemudian mengikuti prosedur yang diberikan petugas tersebut untuk melakukan UNREG kartu SIM.
4. UNREG melalui call center Telkomsel
Cara UNREG kartu SIM Telkomsel yang terakhir adalah dengan menghubungi nomor 188. Caranya juga cukup mudah, sama seperti Anda melakukan UNREG di kantor GraPARI, yakni mempesiapkan KTP, KK, serta nomor yang ingin di-UNREG.
Namun bedanya, cara ini dapat dilakukan melalui sambungan telepon, bukan tatap langsung. Anda dapat berbicara dengan petugas terkait UNREG kartu SIM, selanjutnya tinggal mengikuti langkah dan prosedur yang diberikan petugas tersebut.
Pilihan Editor: Kominfo: Tidak Ada Layanan UNREG Prabaya