Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Apa Sanksi Sekolah yang Mengatrol Nilai Rapor Siswa untuk SNBP 2025?

Selain sekolah, sanksi SNBP juga diberlakukan bagi siswa yang terbukti melakukan kecurangan.

20 Januari 2025 | 10.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengingatkan sekolah agar tidak main-main dengan nilai rapor siswa yang akan digunakan dalam Seleksi Nasional Berdasar Prestasi atau SNBP 2025. Sekolah yang terbukti memanipulasi nilai rapor siswa akan mendapatkan sanksi.

Sekretaris Eksekutif SNPMB 2025 Bekti Cahyo Hidayanto mengungkapkan ada sanksi besar bagi sekolah yang terbukti memoles rapor dengan mengatrol nilai siswa. Sekolah yang melakukan kecurangan tersebut dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan SNBP tahun berikutnya.

"Jadi sekolah jangan coba-coba upgrade nilai (siswa)," ujar Bekti dalam Sosialisasi SNPMB & Jalur Mandiri Institut Pertanian Bogor (IPB) University 2025, Kamis, 16 Januari 2025.

Bekti juga mengingatkan sekolah untuk berhati-hati dalam melakukan pengisian nilai agar tak terjadi perbedaan. Ia menyarankan nilai yang sudah diisikan pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) atau sudah tersinkronisasi agar dicetak untuk diserahkan ke setiap siswa.

"Jangan ada satu pun nilai yang berbeda. Kalau beda, bisa menjadi malapetaka," ujar pengajar di Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.

Kalau terdapat perbedaan nilai, kata Bekti, PTN memiliki kewenangan untuk membatalkan kelulusan calon mahasiswa saat proses daftar ulang. Hal ini bisa "mematikan" kesempatan anak untuk kuliah di kampus negeri selamanya.

"Kalau sudah diterima dan dibatalkan, anak tersebut tidak akan bisa ikut UTBK (SNBT), tidak bisa ikut (seleksi) mandiri. Selamanya tidak bisa ikut dan diterima di PTN," kata Bekti.

Tidak hanya itu, kesempatan anak yang berminat studi di sekolah kedinasan pun bisa terancam. Sebab, lanjut Bekti, ada sekolah kedinasan yang mensyaratkan nilai UTBK untuk mendaftar, seperti Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Politeknik Siber dan Sandi Negara.

Selain sekolah, sanksi SNBP juga diberlakukan bagi siswa yang terbukti melakukan kecurangan. Dalam hal ini, siswa yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya. Kemudian, siswa yang sudah lolos SNBP tapi belum melakukan daftar ulang, akan diberikan sanksi berupa tidak boleh mendaftar seleksi dua tahun ke depan.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: SNPMB 2025 Dibuka, Simak Dua Mekanisme Pengisian PDSS untuk SNBP Berikut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus