Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Utama Bea Cukai Batam mengungkap kasus penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dilakukan dengan modus joki. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengatakan sebanyak 42 unit ponsel diamankan dalam penindakan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat ponsel,” kata Evi dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay terhadap penumpang yang datang dari Singapura dan Malaysia. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh 10 orang joki IMEI.
Sehari kemudian, pada Selasa, 28 Januari 2025, Bea Cukai Batam kembali menangkap dua joki IMEI beserta dua pengendali di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Dari mereka, petugas menyita 20 unit iPhone. “Pengendali ini berperan dalam mengoordinasikan kegiatan (perjokian IMEI) tersebut,” ujar Evi.
Para joki IMEI ini direkrut melalui grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri, bahkan ada yang langsung direkrut di luar negeri sebelum menuju Batam. “Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI,” tuturnya. Namun, Evi tidak merinci berapa nilai uang yang dijanjikan kepada joki IMEI tersebut.
Setibanya di Batam, para joki mengambil ponsel yang telah disiapkan pengendali, lalu melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut terkesan sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri. “Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan,” kata Evi.
Setelah proses registrasi selesai, ponsel dikembalikan ke pengendali untuk didistribusikan ke penjual. Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel yang diamankan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, Bea Cukai merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir perangkat yang telah diregistrasi oleh para joki.
Evi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi. “Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” ujarnya.
Pilihan Editor: Saingi DeepSeek dan ChatGPT, India Kembangkan Model AI Baru