Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di WhatsApp

Berikut beberapa cara memblokir nomor tidak di kenal di WhatsApp.

28 Oktober 2024 | 09.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selain mengganggu, panggilan WhatsApp dari nomor tidak dikenal patut diwaspadai karena bisa jadi berisi spam atau bahkan upaya penipuan. Maka, salah satu langkah termudah untuk mencegahnya dengan memanfaatkan fitur pemblokiran panggilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WhatsApp menyediakan pengaturan privasi yang memungkinkan Anda membatasi orang yang dapat menghubungi Anda. Hal ini memungkinkan Anda untuk membatasi panggilan hanya dari kontak yang tersimpan, sehingga nomor tak dikenal tidak bisa menelepon melalui aplikasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara memblokir nomor telepon tidak dikenal

Dilansir dari laman resmi WhatsApp, berikut beberapa cara memblokir nomor tidak di kenal di WA.

  • Buka chat dengan pengirim tak dikenal.
  • Pilih opsi "Lainnya"
  • Kemudian ketuk opsi “Blokir”
  • Abaikan pertanyaan  “Laporkan ke WhatsApp” jika Anda tidak ingin melaporkan pengirim tak dikenal.
  • Lalus sekali lagi pilih “Blokir”

Selain itu, Anda juga bisa menggunakan beberapa cara lain, sebagai berikut:

  • Tekan lama chat, lalu ketuk “Blokir”
  • Atau dari Fitur keamanan, ketuk “Blokir”
  • Ada dapat juga mengetuk “Blokir” dari notifikasi “Pengirim tidak ada di daftar kontak Anda”.

Untuk diketahui, kontak atau nomor telepon yang diblokir tidak dapat lagi menelepon atau mengirimi Anda pesan. Selain itu, terakhir dilihat, status online, pembaruan status, dan pengubahan apa pun pada foto profil Anda juga tidak akan terlihat lagi oleh kontak yang diblokir. 

WHATSAPP

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus