Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Komdigi Bahas Batasan Medsos Anak dengan Penyedia Aplikasi, Tiktok Juga Ikut

Ada beberapa isu yang dibahas. mulai dari batas usia minimum ketika membuat akun, juga batasan dalam mengakses platform.

14 Februari 2025 | 07.00 WIB

Ilustrasi anak bermain iPad. Digitaltrends.com
Perbesar
Ilustrasi anak bermain iPad. Digitaltrends.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdialog dengan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital. Penyedia aplikasi digital yang diundang, antara lain Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, teknologi finansial, transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan rancangan regulasi itu urgen untuk direalisasikan. "Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak," katanya, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun, batasan dalam mengakses platform digital secara mandiri, serta klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risiko. Ada juga pembahasan soal mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak. Menurut Sabar, keterlibatan para pemangku layanan digital sangat penting agar pelaksanaan kebijakan perlindungan anak bisa lebih efektif.

Pemerintah sebelumnya berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari perlindungan anak. Komdigi belakangan juga menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus untuk menggarap kajian dan penyusunan aturan mengenai perlindungan anak di ranah digital.

Berdasarkan SK tersebut, tim mulai bekerja sejak 3 Februari 2025. Tim khusus itu terdiri dari perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, organisasi Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, serta lembaga perlindungan anak.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Aida Rezalina Azhar memastikan lembaganya ingin menyusun kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, namun bisa juga membentuk ekosistem yang aman.

"Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, industri teknologi,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus