Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdialog dengan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital. Penyedia aplikasi digital yang diundang, antara lain Google, YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri game, teknologi finansial, transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan rancangan regulasi itu urgen untuk direalisasikan. "Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak," katanya, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diskusi tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun, batasan dalam mengakses platform digital secara mandiri, serta klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risiko. Ada juga pembahasan soal mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak. Menurut Sabar, keterlibatan para pemangku layanan digital sangat penting agar pelaksanaan kebijakan perlindungan anak bisa lebih efektif.
Pemerintah sebelumnya berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari perlindungan anak. Komdigi belakangan juga menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus untuk menggarap kajian dan penyusunan aturan mengenai perlindungan anak di ranah digital.
Berdasarkan SK tersebut, tim mulai bekerja sejak 3 Februari 2025. Tim khusus itu terdiri dari perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, organisasi Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, serta lembaga perlindungan anak.
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Aida Rezalina Azhar memastikan lembaganya ingin menyusun kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, namun bisa juga membentuk ekosistem yang aman.
"Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, industri teknologi,” kata dia.