Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Cara Mencari Lokasi Tanpa Nama di Google Maps

Salah satu langkah yang bisa dilakukan mencar lokasi tanpa nama di Google Maps dengan menggunakan titik koordinat.

1 Mei 2024 | 13.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bisakah melacak nomor HP lewat Google Maps? Hal ini dilakukan untuk bisa mengetahui lokasi pasangan, teman, atau keluarga lain. Ini penjelasannya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Google Maps menjadi aplikasi yang paling dibutuhkan pada era modern saat ini. Hampir semua orang menggunakannya sebagai penunjuk arah yang menggantikan peran peta manual atau tradisional. Tetapi, pernahkah kalian mencari alamat atau suatu tempat tanpa nama di Google Maps? Atau nama tempat yang ditulis tidak terdapat dalam Google Maps?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu langkah yang bisa menjadi pilihan adalah dengan menggunakan titik koordinat untuk mencari lokasi tujuan yang dicari. Ternyata hanya dengan titik koordinat kita bisa menemukan tempat tanpa nama. Namun, sebelum mencari dengan titik koordinat, berikut cara memasang titik koordinat di Google Maps:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Saat berada di luar kemungkinan Anda hanya bisa menggunakan ponsel, namun itu saja sudah cukup. Gunakan ponsel untuk membuka google maps melalui aplikasi atau bisa lewat website.

2. Pilih dulu daerah mana yang akan dituju. Kemudian tekan lama pada area tertentu dan pilih area di peta yang belum diberi tanda untuk memasang pin merah. Pastikan memperkirakan bahwa lokasi tidak terlalu jauh berbeda dari tempat tujuan. 

3. Setelah memilih lokasi, cari di kotak penelusuran yang ada di atas laman, di situlah Anda akan menemukan koordinat.

4. Setelah itu, yang harus dilakukan adalah memasukkan titik koordinat di dalam mesin pencarian. Caranya dengan tetap berada pada aplikasi atau lama Google Maps, kemudian di kotak penelusuran salinan koordinat biarkan ada di kotak penelusuran.

5. Pastikan sesuai dengan format derajat desimal seperti, 41.40338, 2.17403. Hal lain yang harus diperhatikan yaitu mencantumkan koordinat lintang sebelum koordinat bujur. Memastikan angka pertama di koordinat lintang antara -90 dan 90. Terakhir, pastikan kembali angka pertama di koordinat bujur antara -180 dan 180.

Lebih lanjut, ada juga yang namanya Plus Codes untuk membagikan tempat tanpa nama. Plus Codes merupakan alat bantu yang kurang lebih mirip dengan alamat. Bedanya Plus Codes menjadi semacam alamat digital yang lebih sederhana untuk membantu mencari tempat.

Selain itu, Plus Codes juga bisa membantu menemukan lokasi spesifik untuk alamat biasa. Seperti, ketika membutuhkan untuk mencari jalan keluar atau jalan masuk suatu bangunan yang sama. 

Fungsi lain Plus Codes juga bisa digunakan untuk mencari lokasi tertentu seperti saat menerima barang dari jasa pengiriman, memberi lokasi untuk layanan darurat dan sosial, bahkan menemukan lokasi tanpa nama. Kelebihannya ada pada kodenya yang sederhana sehingga dapat dibagikan dengan mudah kepada orang lain.

Cara kerja Plus Codes sendiri lebih sederhana, yaitu didasarkan pada titik koordinat lintang dan bujur. Plus Codes bekerja dengan sistem petak sederhana dan kumpulan 20 karakter alfanumerik. Daftar karakternya sengaja mengecualikan karakter yang mudah tertukar seperti “1” atau “l”. 

Berikut cara menemukan lokasi dengan Plus Codes:

1. Gunakan ponsel untuk membuka website atau aplikasi Google Maps atau aplikasi.

2. Lihat di bagian atas tepatnya di kotak penelusuran, masukkan Plus Codes.

3. Untuk menelusuri kota lokasi saat ini, lakukan dengan memasukkan Plus Codes menggunakan nama kota. Contoh: JJXX+HR8, Jakarta.

4. Pastikan hanya memasukkan Plus Codes 6 atau 7 digit. Misalnya, jika berada di Jakarta, Anda dapat langsung menelusuri JJXX+HR8.

SUPPORT GOOGLE 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus