Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Cara Menggunaan Aplikasi Mi Remote Controller di HP Xiaomi

Aplikasi yang dapat menyulap HP Xiaomi jadi remote control peralatan elektronik adalah Mi Remote Controller.

29 Mei 2024 | 08.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Xiaomi. (wallpaperstream.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu fitur menarik dari ponsel pintar Xiaomi adalah memiliki sinar infra merah yang dapat dimanfaatkan sebagai remote untuk AC ataupun TV dengan beberapa merek yang sudah tersedia.

Untuk menyambungkannya, Anda memerlukan aplikasi tambahan yang harus diunduh di Google Play Store. Aplikasi tambahan yang dapat menyulap ponsel pintar Xiaomi Anda adalah Mi Remote Controller.

Tidak hanya remote AC dan TV, Mi Remote Controller juga dapat menjadi peralatan listrik seperti set top box, pemutar DVD, proyektor, penerima A/V, kamera, dan lainnya.

Berikut adalah langkah-langkah penggunaan aplikasi Mi Remote Controller:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Pastikan merek ponsel pintar Anda sesuai dengan kriteria aplikasi Mi Remote Controller.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Unduh aplikasi Mi Remote Controller di Google Play Store.

- Pastikan aplikasi atau ponsel pintar Anda memiliki jaringan WiFi yang sama dengan alat elektronik yang akan dipasangkan.

- Pasangkan ponsel Anda dengan alat elektronik dan tunggu keduanya mendeteksi.

- Jika sudah terkoneksi dengan baik, Anda dapat menggunakan ponsel pintar Anda sebagai remote control alat elektronik di rumah ataupun tempat kerja.

Fitur dan aplikasi tersebut akan sangat memudahkan Anda pada saat kehilangan remote control. Dengan aplikasi ini, Anda juga akan dengan mudah mengontrol alat elektronik hanya dengan satu alat komunikasi multifungsi.

 
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus