Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan spektrum frekuensi radio 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung internet murah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan tertulisnya, Komdigi mengatakan pita frekuensi tersebut akan digunakan untuk menyediakan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA), yakni akses komunikasi data menggunakan spektrum frekuensi radio.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Layanan BWA ini diberikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).
“Diharapkan terobosan kebijakan ini dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses sampai dengan 100 Mbps dengan harga layanan yang terjangkau,” demikian keterangan Komdigi, dikutip Rabu, 5 Februari 2025.
Rancangan Peraturan Menkomdigi tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz disusun dalam rangka meningkatkan penetrasi fixed broadband, menyediakan layanan fixed broadband dengan harga yang terjangkau, dan meningkatkan penggelaran serat optik.
Rancangan tersebut akan mengatur penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz dengan substansi sebagai berikut:
1. Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched;
2. Hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz diberikan dalam bentuk IPFR dengan wilayah layanan berdasarkan regional;
3. Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 1,4 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT;
4. Kewajiban pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.
Komdigi juga telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut hingga 2 Februari 2024. Namun, hasilnya belum dipublikasikan.
Adapun Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB), di mana dari segi penetrasi dan kualitas saat ini hanya mencapai 21,31 persen rumah tangga (data Komdigi, 2024) dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia (BPS, 2019) dengan kecepatan download rata-rata 32,10 Mbps (Ookla, Oktober 2024). Selain itu, harga rata-rata bulanan untuk kecepatan internet mencapai hingga 100 Mbps masih cukup mahal.
Rencana kebijakan untuk internet murah ini akan fokus pada wilayah dengan tingkat penetrasi layanan internet yang masih terbatas atau bahkan yang belum ada penetrasi sama sekali. Adapun pelanggan dari layanan internet murah ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas.