Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Kalimantan Timur Jadi Penerima Pertama Dana Karbon FCPF di Asia Pasifik

Kalimantan Timur menjadi penerima dana karbon pertama Forest Carbon Partnership Facility di Asia Pasifik.

29 Maret 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Monyet liar di hutan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Di kawasan yang akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia itu masih banyak ditemui monyet-monyet liar. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan Koordinasi dan Kick Off Meeting Program penyaluran Dana Karbon FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) bagi masyarakat Kalimantan Timur berlangsung di Samarinda, Kamis 28 Maret 2024. Pertemuan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni didampingi Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masyarakat Kaltim berhak menerima pembayaran Dana Karbon dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) sebesar Rp 130 milyar karena keberhasilan provinsi ini menjalankan kegiatan-kegiatan REDD+ (reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Alokasi untuk Masyarakat Kaltim ini merupakan bagian dari pembayaran di muka (sebesar 20,9 juta USD) yang diterima Pemerintah Indonesia. Secara keseluruhan total Dana Karbon yang akan diterima Indonesia dari FCPF sebesar 110 juta USD,” kata Laode M. Syarif,  seperti tertuang dalam siaran pers, Jumat, 29 Maret 2024.

Indonesia sudah masuk dalam Program FCPF sejak tahun 2016. Menurut Laode, berkat serangkaian upaya dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perjanjian pembayaran insentif pengurangan emisi akhirnya ditandatangani pada 2020. "Provinsi Kalimantan Timur merupakan penerima pertama Dana Karbon FCPF di region Asia Pasifik," ucapnya.

Dana Karbon FCPF untuk Kaltim tersebut akan diterima oleh 417 Desa dan 24 Kelurahan, serta 143 Kelompok Masyarakat dan 7 Masyarakat Hukum Adat. Menurut Laode, sebagai bagian dari persiapan penyaluran Dana Karbon FCPF ini akan diselenggarakan serangkaian kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis agar Pemerintah Desa/Kampung/Kelurahan dan Kelompok Masyarakat dapat menyusun usulan kegiatan, memanfaatkan dan melaporkan penggunaan dana ini. Dana ini diarahkan untuk dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berkontribusi pada perlindungan hutan dan peningkatan mata pencaharian

Sebagai Lembaga Perantara yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana Ligkungan Hidup (BPDLH), Kemitraan bertugas memfasilitasi Program Dana Karbon FCPF di Kalimantan Timur dalam Penguatan Kapasitas, Dukungan Teknis Penyusunan Proposal Kegiatan, Manajemen Program, Penyaluran Pembayaran Dana Karbon, dan Pelaporan.

Dalam pertemuan ini juga ada penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Lembaga Kemitraan. “Kami tidak dapat bekerja sendiri sehingga kami menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat di Kaltim ini. Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk menjalankan program ini dengan baik,” tutur Laode.

Dana Karbon (Carbon Fund) FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) adalah bentuk kemitraan global antara pemerintahan, pelaku bisnis, masyarakat sipil, dan masyarakat adat yang memberikan insentif pada segala kegiatan REDD+ (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) seperti konservasi hutan di negara berkembang, dan pengelolaan hutan berkelanjutan. 

Ada 47 negara berkembang yang terpilih sebagai calon penerima Dana Karbon dari FCPF. Sebanya 18 dari Afrika, 18 dari Amerika Selatan, dan 11 dari Asia Pasifik.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus