Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital. Hal ini disampaikan Menteri Meutya Hafid di Jakarta, Ahad, 2 Februari 2025, menyatakan, Minggu, mengungkap,
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meutya mengungkapkan, Kementerian Komdigi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya.
Berdasarkan surat keputusan itu, kata Meutya, tim akan mulai bekerja sejak Senin, 3 Februari 2025. Tim Kerja itu terdiri dari perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, dan lembaga perlindungan anak.
“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.
Meutya mengatakan, upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet. Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam soal akses konten pornografi. “Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” imbuhnya.