Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan panjang Apple dan raksasa lisensi paten VirnetX di pengadilan belum juga selesai. Setelah 13 tahun, Apple akhirnya mendapatkan vonis banding pengadilan yang memenangkannya. Keputusan diberikan Pengadilan Banding AS untuk Federal Circuit pada Kamis 30 Maret 2023. Tapi, masalahnya, itu hanya sebagian yang telah terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apple dan VirnetX memiliki perselisihan di banyak urusan paten dalam beberapa perkara pengadilan yang berbeda-beda sepanjang 13 tahun ke belakang. Pada 2012, misalnya, seorang hakim di Texas Timur memutuskan bahwa Apple telah melanggar paten VirnetX terkait teknologi jaringan. Apple dituntut karena dianggap menyebabkan kerugian sebesar $368 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini akhirnya sampai ke Mahkamah Agung AS pada 2020. Upaya pengajuan kasasi oleh Apple ditolak. Apple kemudian membayar VirnetX $454 juta atau sekitar Rp 7 triliun sebagai penyelesaian perkara.
Pada 2016, hakim federal Texas Timur juga menetapkan Apple harus membayar ganti rugi sebesar $302,4 juta karena melanggar paten VirnetX yang terkait dengan layanan seperti FaceTime dan iMessage. Nilai yang harus dibayarkan kemudian meningkat menjadi $440 juta atau sekitar 6,8 triliun rupiah karena bunga, kerusakan yang meningkat, dan biaya lainnya. Apple berusaha mengajukan banding atas putusan yang ini tapi juga ditolak oleh Pengadilan Banding AS pada 2019.
Pada 2018, juri di Pengadilan Texas Timur lagi-lagi memenangkan VirnetX. Kali ini Apple dianggap bersalah melanggar multipaten terkait dengan teknologi VPN dan mengharuskannya membayar $502 juta atau sekitar 7,8 triliun rupiah sebagai ganti rugi. Apple langsung banding atas keputusan itu ke Federal Circuit.
Namun, paten yang diperkarakan dalam kasus ini di tengah proses persidangan dinyatakan invalid oleh Kantor Paten dan Merek Dagang (PTO) AS pada tahun lalu. Pengadilan Banding AS untuk Federal Circuit menguatkan keputusan dari PTO, membatalkan paten yang dipermasalahkan. Paten dianggap tidak valid merujuk kepada publikasi sebelumnya yang menggambarkan adanya penemuan yang sama. Klaim VirnetX dianggap tak orisinal.
Dengan keputusan Federal Circuit yang terbaru tersebut, VirnetX dan Apple sekarang menunggu keputusan akhir dalam banding Apple atas putusan awal dari Texas Timur tersebut. Harapannya, bagaimanapun, adalah bahwa pembatalan paten akan menegasikan dakwaan pembayaran ganti rugi senilai $502 juta, dan karenanya memberikan kemenangan Apple yang sah atas VirnetX.
9 TO 5 MAC, REUTERS