Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Pembelian Aplikasi Batal Kena PPN 12 Persen, Google: Kami Cermati Posisi Pemerintah

Google memastikan memungut pajak sesuai dengan jumlah yang tepat sesuai aturan pemerintah.

6 Januari 2025 | 17.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Google PlayStore. Foto : Google

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Google buka suara terkait adanya penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang ditujukan hanya untuk barang mewah di Tanah Air. Namun, transaksi digital, seperti pembelian aplikasi di Google Play Store, beberapa hari lalu menunjukkan sudah dikenakan tarif serupa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merespons hal ini, perwakilan dari Google mengklaim telah mengetahui adanya perubahan terbaru mengenai PPN atas barang dan jasa di Indonesia. Perusahaan memastikan memungut pajak sesuai dengan jumlah yang tepat sesuai aturan pemerintah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mencermati dengan seksama posisi terkini dari pemerintah Indonesia dan berkomitmen untuk memastikan bahwa kami memungut pajak dengan jumlah yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata perwakilan Google ketika dihubungi Tempo, Senin, 6 Januari 2025. 

Sebelumnya, bukti dari penerapan PPN 12 persen ini bisa terlihat saat ingin membeli aplikasi. Tempo pada 2 Januari 2025 mencoba mengunduh game Harvest Moon yang berbayar. Harga game ini tertera Rp 289.000. Saat ingin membelinya, game tersebut dikenakan PPN 12 persen, sehingga harga yang harus dibayar menjadi Rp 323.680, dengan pajak sebesar Rp 34.680.

Namun, per hari ini, pajak yang dikenakan game tersebut senilai Rp 31.790, sehingga harga yang harus dibayarkan sebesar Rp 320.790.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada akhir tahun 2024 mengumumkan bahwa kenaikan pajak hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang tergolong dalam pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), sedangkan barang-barang umum yang dikonsumsi masyarakat tarifnya tetap 11 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus