Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat gadget Lucky Sebastian menjelaskan beberapa hal terkait pembelian smartphone terbaru dari Apple, iPhone 13, melalui jasa titip atau jastip. Seperti diketahui, ponsel baru itu belum dijual resmi di Indonesia, meskipun sudah ada di beberapa negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Buat mereka yang tidak bisa menunggu, silakan saja membeli dari jastip, asal menyadari untung ruginya dan siap jika terjadi kendala di kemudian hari,” ujar dia saat dihubungi, Selasa, 28 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kendala yang dimaksud oleh Lucky adalah blokir International Mobile Equipment Identity atau IMEI, karena biasanya perangkat yang dibeli dari luar negeri belum terdaftar di Indonesia. Oleh karena itu pembeli perlu memastikan agar pengelola jastip sudah mengurus pembayaran bea dan cukai untuk iPhone 13 yang dibelinya.
Sementara, bagi yang sudah susah payah menabung, Lucky menyarankan agar tidak mencoba membelinya melalui jasa titip. “Bersabar saja menunggu yang resmi,” katanya lagi.
Menurut pengelola blog Gadtorare yang kerap mereview gadget itu, pembelian melalui jastip biasanya untuk mereka yang memang ingin menjadi kelompok kloter pertama. Biasanya, kata dia, keuangan mereka lebih baik, siap membeli dengan harga lebih mahal, dan siap rugi.
Selain itu, jika memang benar-benar tidak sabar, Lucky melanjutkan, sebaiknya memilih jastip di e-commerce yang sudah ada. Alasannya, karena melalui e-commerce yang resmi, ada pihak ketiga yang memegang uang konsumen sampai barangnya benar-benar diterima. “Kalau tidak kenal orangnya mending tidak perlu,” tutur Lucky.
Lucky juga mengingatkan agar berhati-hati dengan jastip yang mematok harga murah, bahkan bisa lebih murah dari harga resmi di negara yang menjualnya. Jastip harus memperhitungkan biaya transpor, handling, bea cukai, dan keuntungan. Jadi, Lucky berujar, secara logika harusnya lebih mahal, tidak mungkin bisa lebih murah.
Untuk pelaku jastip, Lucky menambahkan, silakan saja karena memang diperbolehkan secara izin di Indonesia untuk membawa smartphone dari luar, asal membayar bea dan cukai. Jadi pastikan untuk kepercayaan konsumen, mengurus bea dan cukainya dengan resmi. “Serta memberikan tanda bukti pembayaran bea dan cukainya kepada konsumen, dan memastikan perangkat yang akan dijual memang tidak terblokir,” ujarnya.
Baca:
Ramai Jasa Titip iPhone 13, Pengamat Minta Konsumen Waspada Blokir IMEI