Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Regulasi Baru Nomor IMEI di Ponsel, Kewajiban ada pada Operator

Peraturan soal validasi nomor IMEI berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020.

18 April 2020 | 12.26 WIB

Tangkapan layar laman cek IMEI. Regulasi baru validasi  nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sudah berlaku per 18 April 2020. (https://imei.kemenperin.go.id/)
Perbesar
Tangkapan layar laman cek IMEI. Regulasi baru validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sudah berlaku per 18 April 2020. (https://imei.kemenperin.go.id/)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menerapkan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI per hari ini, Sabtu 18 April 2020. Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Setelah aturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia, misalnya dibeli lewat pasar gelap (black market), tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak mendapatkan layanan dari operator seluler.

Peraturan ini berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai 18 April 2020. Tapi ini pun, operator seluler menyatakan, para pelanggan tidak mengalami perubahan apapun. Mereka tetap bisa menggunakan kartu seluler dan tersambung ke jaringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika menemui kendala, konsumen bisa menghubungi ke layanan konsumen (customer service, customer care) masing-masing operator seluler, sesuai dengan nomor yang digunakan, untuk meminta bantuan. Sedang bagi konsumen yang membeli ponsel dari luar negeri, mereka harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku serta mendaftarkan nomor IMEI mereka.

Berdasarkan isi peraturan menteri, yang diwajibkan oleh regulasi baru ini adalah penyelenggara atau operator jaringan seluler agar mengidentifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke
jaringannya. Data IMEI dan data Subscriber Identity--berupa 15 digit angka yang biasa ditemukan pada bodi belakang atau kardus ponsel ada dalam Setting/Pengaturan di ponsel--dilaporkan ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional secara berkala.

Sistem Pengelolaan IMEI Nasional selanjutnya mengirim balik ke operator data Daftar Notifikasi, Daftar Hitam, dan Daftar Pengecualian. Untuk yang berada dalam daftar yang pertama, penyelenggara wajib memberitahukan kepada penggunanya untuk melakukan verifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dikuasainya ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.

Sedang kepada yang berada dalam Daftar Hitam, penyelenggara diwajibkan melakukan pembatasan akses jaringan
bergerak seluler. Adapun daftar yang ketiga dikecualikan dari ketentuan pembatasan akses jaringan seluler. 

Dalam bagian lain dari peraturan menteri itu disebutkan pula kalau pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui penyelenggara atau operator agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.

"Customer Care Penyelenggara wajib memberikan layanan kepada Pengguna yang melaporkan kehilangan atau kecurian perangkat telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet," bunyi peraturan baru dari Kominfo itu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus