Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Digital

Sejarah dan Pendiri Dark Web, Situs Gelap Internet dengan Aktivitas Ilegal

Dark web merupakan istilah yang tidak asing di telinga para pengguna nternet. Siapa pencipta situs dengan aktivitas ilegal ini?

27 Oktober 2021 | 13.45 WIB

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Perbesar
Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dark Web merupakan istilah yang terkenal bagi pengguna internet, sebab situs ini dipercaya berbahaya untuk dikunjungi oleh orang-orang "biasa". Melansir dari Us.norton.com, Dark Web merupakan bagian dari internet dan terdiri dari situs tersembunyi yang tidak dapat Anda temukan melalui browser web konvensional. Untuk mengunjungi dark web, Anda harus mengandalkan browser dan mesin pencari yang dirancang khusus untuk menemukan situs tersembunyi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Terdapat banyak rahasia yang tersimpan di sini. Situs di dark web menggunakan perangkat lunak enkripsi sehingga pengunjung dan pemiliknya bisa menyembunyikan identitas mereka atau anonim serta menyembunyikan lokasi mereka. Hal tersebut juga menyebabkan mengapa dark web menjadi tempat untuk banyak aktivitas ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika Anda memasuki dark web, Anda akan menemukan segalanya mulai dari obat-obatan terlarang dan penjualan senjata hingga pornografi terlarang dan kartu kredit curian serta nomor Jaminan Sosial. 

Bagaimana sejarah Dark Web?

Pada 1969 Advanced Research Projects Agency (ARPA) mengembangkan jaringan komunikasi komputer yang akhirnya menjadi internet yang kita kenal sekarang.

Dark web muncul pada 2002, ketika versi alpha dari browser web Tor diluncurkan. Peramban ini, kependekan dari The Onion Router, adalah perangkat lunak gratis yang memungkinkan orang menjelajahi web secara anonim. Pengembangan Tor Browser yang umum digunakan saat ini untuk mengakses dark web dimulai pada tahun 2008.

Peristiwa besar lainnya terjadi pada tahun 2009, ketika perangkat lunak Bitcoin dirilis ke publik. Bitcoin adalah alat transaksi untuk dark web karena mata uang digital ini memberi pengguna kesempatan untuk membeli barang secara anonim. Transaksi ini berguna bagi orang yang ingin membeli barang ilegal.

Kemudian pada 2011, pasar online Silk Road dirilis di Dark Web. Pendiri situs ini dapat menggunakan kombinasi internet, browser Tor, dan bitcoin untuk memberi orang kesempatan membeli obat-obatan dan melakukan pembelian ilegal lainnya secara anonim.

Otoritas penegak hukum akhirnya menutup Silk Road. Tetapi pasar online lainnya telah muncul di dark web untuk menggantikan Silk Road. Situs tersebut adalah AlphaBay, Dream Market, Hansa, dan Wall Street Market. Pasar dark web ini telah ditutup atau diturunkan, tetapi yang lain terus bermunculan.

Siapa orang yang menciptakan dark web?

Ross William Ulbricht merupakan pria berkewarganegaraan Amerika yang membuat dan mengoperasikan situs web pasar darknet Silk Road semenjak tahun 2011. Melansir dari Investopedia.com, situs tersebut menggunakan Tor untuk anonimitas dan bitcoin sebagai mata uang dan memfasilitasi penjualan narkotika dan penjualan ilegal lainnya.

Ia pun ditangkap pada 2013. Dua tahun kemudian juri federal Manhattan memutuskan ia bersalah atas tujuh tuduhan termasuk konspirasi untuk mencuci uang, konspirasi untuk melakukan hacking komputer, konspirasi untuk lalu lintas narkotika melalui internet, dan melanjutkan perusahaan kriminal (the yang disebut muatan gembong).

Ulbricht tidak dihukum karena menjual obat-obatan terlarang dan barang-barang lainnya sendiri, tetapi karena ia telah membuat dan mengoperasikan situs dark web ini, di mana orang lain untuk orang-orang melakukan aktivitas ilegal. Ia pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

VALMAI ALZENA KARLA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus