Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Digital

Usai Kantongi TKDN, Apple Harus Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia

Dari sekian banyak perangkat Apple yang lolos TKDN, ada lima seri iPhone 16 yang memiliki nilai kandungan dalam negeri 40 persen

7 Maret 2025 | 14.03 WIB

iPhone 16 yang ditampilkan di Apple Store di Grand Central Terminal,  New York City, Amerika Serikat, 16 Oktober 2024. REUTERS/Kent J. Edwards/File Photo
Perbesar
iPhone 16 yang ditampilkan di Apple Store di Grand Central Terminal, New York City, Amerika Serikat, 16 Oktober 2024. REUTERS/Kent J. Edwards/File Photo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Apple akhirnya mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 Series setelah bernegosiasi dengan Pemerintah Indonesia. Sertifikat tersebut untuk varian tertinggi iPhone 16 Pro Max hingga model yang harganya dianggap lebih terjangkau, yakni iPhone 16e.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ponsel terbaru Apple ini kini terdaftar di situs TKDN Kementerian Perindustrian sejak hari ini, Jumat, 7 Maret 2025. Dengan begitu, ponsel ini siap didagangkan secara resmi di pasar Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari sekian banyak perangkat Apple yang lolos TKDN, ada lima model yang memiliki nilai kandungan dalam negeri 40 persen. Kelimanya adalah iPhone 16 (dengan kode A3287), iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), iPhone 16 Pro Max (A3296), serta iPhone 16e – A3409.

Setelah merampungkan syarat sertifikasi, Apple hanya perlu memperoleh sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum memasarkan seri iPhone 16. Kementerian Perindustrian dan Apple sebelumnya telah menyetujui kesepakatan, termasuk soal pabrik manufaktur serta pusat penelitian dan pengembangan Apple. Kedua pihak menandatangai nota kesepahaman pada Rabu, 26 Februari 2025.

Perjanjian ini mengakhiri negosiasi alot antara Apple dan Indonesia. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu sempat dilarang menjual iPhone 16 lantaran gagal memenuhi persyaratan komponen buatan lokal.

Perusahaan biasanya dapat memenuhi persyaratan komposisi Indonesia melalui kemitraan lokal, atau jika memasuk komponen perangkat dari dalam negeri. Namun, izin edar iPhone 16 kali ini berada di kewenangan Komdigi.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam tulisan ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus