Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengharapkan Presiden Prabowo Subianto tersentuh hatinya sehingga tunjangan kinerja (tukin) bagi mereka yang tidak dibayarkan sejak 2020 bisa cair.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Presiden memiliki hak prerogatif untuk menganggarkan. Semuanya bisa dianggarkan oleh Presiden, dan sudah banyak dana negara yang bisa dihemat, kenapa tidak bisa untuk Tukin Dosen," kata Ketua ADAKSI Pusat Anggun Gunawan saat demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin lalu, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harapan itu diungkapkan Adaksi setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan tidak akan ada rapel tukin 2020-2024 karena tidak pernah dianggarkan.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengatakan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN dalam kurun waktu 2020-2024 tidak bisa dirapel pada tahun ini atau waktu yang akan datang.
Hal ini diungkapkannya dalam menanggapi adanya pemberitaan terkait pembayaran tukin guru dan dosen ASN di lingkungan Kementerian Agama dalam bentuk rapel untuk tunjangan periode 2015-2018 yang belum dibayarkan.
"Kalau di Kemenag, mereka menjalankan proses birokrasi dan dianggarkan, jadi masih bisa dilanjutkan kalau ada kekurangan. Berbeda dengan tukin yang ada di lingkungan Dikti," kata Togar saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.
Togar memaparkan tukin untuk dosen ASN Kemdiktisaintek pada periode 2020-2024 tidak bisa dicairkan sebab pada masa tersebut tukin dosen ASN tak pernah dianggarkan.
Ia menyebut hal ini tidak memenuhi proses birokrasi atau kepatuhan yang lengkap, serta tak dapat diulang akibat tutup buku.
"Tanpa menafikan perjuangan, demikian kenyataan yang terjadi. Perjuangan sudah dilakukan dan itu di luar dari jangkauan otoritas yang ada," ujarnya.
Sebagai gantinya Kemdiktisaintek mengajukan anggaran untuk tukin bagi dosen ASN pada 2025, yang telah disetujui nominalnya sebesar Rp2,5 triliun oleh Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan.
"Prosesnya sedang berjalan dan proses birokrasi dicoba untuk dipenuhi," katanya.
Berharap pada Presiden Prabowo
Ketua Umum ADAKSI, Anggun Gunawan, mengatakan bahwa rapel tukin merupakan hak pada dosen ASN yang selama ini hidup pas-pasan.
"Karena banyak kawan-kawan kami di daerah harus mencari pekerjaan lain untuk bisa survive," katanya.
Anggun mengatakan, saat ini para dosen ASN berharap belas kasih dari Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan mereka.
Apalagi kata Anggun, Presiden memiliki hak prerogratif dalam hal anggaran sehingga tuntutan para dosen yang menggelar aksi di seluruh Indonesia dapat dikabulkan segera mungkin.
Ia juga menyatakan bahwa para dosen akan bergerak ke Istana untuk menyampaikan aspirasi dosen ASN Kemdiktisaintek di seluruh Indonesia.
Anggun memastikan bahwa aksi yang dilakukan oleh dosen ASN Kemdiktisaintek akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka dapat dikabulkan untuk pencairan secara utuh dan mencakup semua dosen.
"Kami di sini bukan untuk makar. Kami tidak ingin menggugurkan pemerintah, tidak ada tuntutan untuk menurunkan menteri. Kami hanya menuntut Tukin kami dibayarkan," katanya.
Aliansi Dosen ASN menuntut pemerintah untuk mencairkan semua tunjangan kinerja dosen tanpa terkecuali mulai dari 2020 hingga 2024.
"Kami minta semuanya dicairkan. Tidak cuma separuh, tidak hanya sepertiga. Semuanya harus dibayarkan," kata Anggun Gunawan.
Anggun mengatakan bahwa kurang lebih total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar Tukin dosen dari 2020 hingga 2024 sebesar Rp8 triliun dan ketika ada kemauan dari kementerian, dana tersebut pasti dapat direalisasikan.
Hal itu karena, menurut dia, kementerian sudah diberikan anggaran cukup besar oleh negara, sekitar Rp57 triliun rupiah, sementara yang diperlukan hanya sekitar Rp8 triliun.
"Jadi sejak awal kami sudah merasakan ini tidak ada keberpihakan kementerian terhadap kami. Kemudian sampai detik ini, kami tidak pernah diundang untuk berdiskusi ataupun juga beraudiensi dengan kementerian," katanya.