Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap empat, Senin, 3 Oktober 2022. Lebih dari sejuta pekerja atau buruh mendapat jatah di tahap ini.
“Ada 1,091 juta pekerja atau buruh yang menerima,” ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, kepada Tempo, Senin, 3 Oktober 2022.
Sementara itu, untuk Bantuan Subsidi Upah tahap kelima, Anwar mengatakan Kemnaker akan mengupayakan pencairan secepatnya. “Minggu depan kami upayakan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang digelontorkan pemerintah ditujukan untuk meringankan beban para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini sebagaimana dampak kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak—yang ditetapkan pemerintah pada 3 September 2022.
Ida menyebut BSU sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun target penerima BSU 2022 ini, yakni sebanyak 14.639.675 pekerja atau buruh. Sedangkan total anggaran yang disiapkan senilai Rp 8.804.969.750.000.
BSU 2022, kata Ida, merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh. “Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia,” kata Ida, Senin, 26 September 2022, dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Agar benar-benar memberi manfaat, perencana keuangan dari Financial Consulting, Eko Indarto, mengatakan dana BSU mesti difokuskan untuk mengatasi masalah kewajiban terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana fungsi BSU untuk mengantisipasi lemahnya daya beli lantaran kenaikan harga-harga kebutuhan.
“Fokuskan untuk bisa mengatasi masalah-masalah kewajiban dulu, misal untuk kurangi utang, biaya anak sekolah dan kewajiban lainnya,” ujar Eko ketika dihubungi Tempo, kemarin. Menurutnya, kewajiban dan kebutuhan menjadi prioritas utama.
“Kalau nggak punya utang, udah punya tabungan cukup dan semua kebutuhan sudah terpenuhi ya boleh saja misal mau menggunakan uang BSU untuk memenuhi keinginan,” kata Eko. “Tapi apa orang dengan kriteria seperti itu bisa dapat BSU?” ucapnya.
Adapun persyaratan penerima BSU sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Sejumlah persyaratan tersebut, meliputi:
- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Bagi pekerja dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
Baca Juga: Pastikan BSU Rp 600 Ribu Diterima Pekerja Tepat Sasaran, Ini Cara Kemnaker Memonitor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini