Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berkomitmen melakukan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan sejumlah langkah pemerintah terkait penyelesaian honorer, salah satunya melalui seleksi CASN 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah, DPR, DPD, bersama pemangku kepentingan lain, memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” kata Anas usai Rapat Kerja (Raker) DPR RI di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024, dikutip dari laman Kementerian PANRB.
Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI, penataan honorer dilakukan terhadap tenaga yang terdaftar dalam basis data BKN.
Tenaga non-ASN yang terdata di basis data BKN merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah bekerja di instansi pemerintah. Lantas, bagaimana cara mengetahui data non-ASN atau honorer?
Cara Cek Data Non-ASN 2024
Untuk mengetahui apakah honorer telah terdata, maka dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman pengumuman non-ASN BKN melalui tautan (link) https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih ‘Instansi’ tempat bekerja.
- Tekan opsi ‘Pengumuman’.
- Kemudian, sistem akan menampilkan daftar pegawai honorer.
Kriteria Non-ASN 2024 yang Wajib Mengikuti Pendataan
Dilansir dari situs resmi BKN, pendataan non-ASN menjadi tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK hingga Selasa, 28 November 2023.
Adapun kriteria tenaga non-ASN yang wajib mengikuti pendataan dalam basis data BKN meliputi:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar pendataan honorer.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Jumat, 31 Desember 2021.
- Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada Jumat, 31 Desember 2021.
Cara Daftar Pendataan Non-ASN 2024
Bagi honorer yang datanya belum terdaftar, dapat melaporkan data diri secara mandiri. Pendataan tersebut sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebelum melakukan pendaftaran, tenaga non-ASN harus mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, meliputi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kartu Keluarga (KK), ijazah, pas foto formal, swafoto, surat keputusan (SK) jabatan, serta bukti pembayaran atau slip gaji.
Berikut tata cara daftar pendataan non ASN 2024:
1. Buat Akun
- Pergi ke situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data diri sudah didaftarkan oleh admin instansi.
- Tekan tombol ‘Buat Akun’.
- Lengkapi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone (HP), serta alamat email.
- Masukkan kode Captcha, lalu ketuk ‘Lanjutkan’.
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Honorer dapat melakukan pencetakan kartu informasi akun dengan menekan menu ‘Cetak Informasi Pendaftaran’. Kemudian, masuk akun (login) dengan mengetuk tombol ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’.
3. Login dan Isi Biodata
- Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Ketik NIK dan kata sandi.
- Unggah ijazah terakhir dengan ukuran 100 kb hingga 1 Mb.
- Lengkapi biodata.
4. Isi riwayat Pekerjaan
Tenaga non-ASN atau honorer mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan, yaitu berasal dari instansi penempatan.
5. Resume pendataan Non-ASN 2024
- Periksa kembali semua data yang diisikan dan diunggah.
- Centang kotak persetujuan, lalu ketuk ‘Akhiri Proses Pendataan’.
- Tenaga non-ASN atau honorer selanjutnya dapat mencetak kartu pendataan non-ASN sebagai bukti pendaftaran.
MELYNDA DWI PUSPITA