Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan resmi ihwal merger operator seluler antara XL Axiata dan Smartfren. “Jadi, kami belum tahu karena belum melapor secara resmi keduanya. Jadi kami sifatnya menunggu sebagai penghulu untuk mempersatukan. Kurang lebih seperti itu peran Kemkomdigi,” ujar Meutya di Yogyakarta pada Rabu, 11 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa Komdigi tetap mendukung apabila kedua perusahaan ingin melakukan merger untuk menjaga iklim kompetisi industri telekomunikasi sehat. “Tapi saat ini belum ada secara resmi menyampaikan bahwa akan ada pernikahan di antara keduanya secara resmi,” ungkapnya.
Sebelumnya, terkait merger XL Axiata dan Smartfren diumumkan bahwa PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren), dan PT Smart Telcom (SmartTel) telah mencapai kesepakatan definitif untuk melakukan merger dengan nilai gabungan pra-sinergi mencapai lebih dari Rp104 triliun atau 6,5 miliar dolar AS.
Dalam keterangan resmi pernyataan bersama, Rabu, merger tersebut menggabungkan dua entitas yang akan saling melengkapi dalam melayani pangsa pasar telekomunikasi Indonesia. XLSmart akan memiliki skala, kekuatan finansial, dan keahlian yang mampu mendorong investasi infrastruktur digital, memperluas jangkauan layanan, dan mendorong inovasi bagi pelanggan, sekaligus menciptakan pasar yang lebih sehat dan kompetitif.
XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sedangkan Smartfren dan SmartTel akan menggabungkan diri menjadi bagian dari XLSmart. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebut langkah merger operator seluler XL Axiata dan Smartfren Telecom sebagai suatu keniscayaan.
"Kita tahu kan industri telko ini makin saturated istilahnya, makin jenuh, ruang pertumbuhannya juga makin kecil, jadi saya kira tindakan merger itu sudah satu keniscayaan," kata Nezar di Yogyakarta pada Selasa 10 Desember 2024.
Nezar mengemukakan bahwa langkah merger kedua operator seluler tersebut berpotensi mendatangkan iklim kompetisi yang lebih sehat dalam industri telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital, dia mengatakan, akan memastikan semua operator seluler melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
ANTARA
Pilihan Editor: Mengapa Operator Telekomunikasi Perlu Merger
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini