Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kejaksaan Seret 6 GM PT Antam dalam Kasus Dugaan Korupsi 'Turun-Temurun', Ini Modusnya

Enam General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam 2010-2022 jadi tersangka dugaan korupsi

30 Mei 2024 | 09.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Enam General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk yang menjabat secara bergantian dari 2010 hingga 2022, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak tanggung-tanggung, mereka dituding melakukan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas selama 12 tahun seberat 109 ton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Dia menjelaskan para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” kata Kuntadi.

Akibat perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” katanya.

Penyidik mentersangkakan keenamnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, empat dari enam tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yakni HN, MAA dan ID. Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial TK ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

“Dua tersangka lainnya tidak ditahan karena yang berangkutan sedang menjalani penahan di perkara lain, yakni DM dan AH,” kata Kuntadi.

Kasus ini memasuki babak baru dengan ditetapkan enam orang tersangka untuk pertama kalinya, setelah Tim penyelidik Jampidsus menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Kasus Crazy Rich Surabaya

Kejaksaan Agung juga menangani kasus dugaan korupsi penjualan logam emas seberat 7 kg yang melibatkan crazy rich Surabaya Budi Said. Seorang mantan general manager di PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 Februari 2024.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka. "Satu di antaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manager periode 2018," kata Kuntadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kata Kuntadi, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka. Dalam kasus ini AHA yang pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT Antam bersepakat bersama Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang ada.
 
"AHA selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS," ujarnya.

Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi akan dilakukan di luar mekanisme yang ada, dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-seolah harga diskon yang diberikan oleh Antam.

Selain itu, AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1 Antam.

"Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada. Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar," ujar Kuntadi.

Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp1,2 triliun.

Tersangka lain divonis 6,5 tahun dalam kasus berbeda

DM, yang menjadi salah satu tersangka kasus 109 ton emas, telah divonis 6,5 tahun penjara di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 11 Oktober 2023.

DM alias Dody Martimbang, mantan General Manajer (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.

Dody Martimbang juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan Dody Martimbang disebut telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus