Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan sebanyak 27 merek ikan makarel yang dikemas dalam kaleng mengandung parasit cacing. Beberapa merek ikan Makarel berparasit cacing, yakni ABC, Botan, Gaga, Maya, dan King's Fisher.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo, masih ada pedagang Pasar Palmerah memasarkan produk Botan. TDiantara barang dagangan mereka, terlihat satu kotak berisi kaleng-kaleng merah bertuliskan Botan, gambar ikan, dan mackerel. Kaleng Botan itu tersusun rapi dan dua kaleng saling tindih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu pedagang di Pasar Palmerah, Mili, 60 tahun, menyatakan belum ada pembeli ikan kaleng yang mengeluh kepadanya soal temuan cacing. Di toko Mili memang tak menjual ikan makarel. Di lapaknya hanya ada lima kaleng ikan sarden Maya berukuran 155 gram, lima kaleng ikan sarden ABC berukuran 425 gram, dan delapan kaleng ikan sarden ABC berukuran 155 gram.
"Kalau memang ada cacing dan laporan pembeli, saya stop dulu. Kemudian kalau ada yang menanyakan, saya jual lagi," kata Mili.
Setelahnya, Tempo menyambangi Alfamart cabang Palmerah Barat. Tersedia tiga ikan kalengan, yakni Maya, Botan, ABC, dan King's Fisher. Untuk produk Maya, ABC, dan King's Fisher adalah ikan sarden. Sementara produk Botan adalah ikan makarel, salah satu produk yang mengandung cacing menurut BPOM.
Pada Rabu, 28 Maret 2018, Kepala BPOM Penny Lukito mengumumkan, 27 merek produk ikan makarel positif mengandung parasit cacing. Produk-produk itu terdiri dari 138 bets ikan makarel kalengan. Dari 27 merek, 16 merek merupakan produk impor dan 11 lainnya produk lokal.
Penny menginstruksikan agar proses impor terhadap 16 merek ikan makarel kaleng diberhentikan sementara. Pemberhentian impor dilakukan hingga ada audit dan pengujian sampel yang lebih besar lagi.
Untuk produk lokal, Penny telah mengeluarkan instruksi agar produsen menyetop impor bahan baku dari luar negeri. "Instruksi itu ditujukan kepada produsen dan importir untuk melakukan penarikan seluruh produk mereka dari pasar," ujarnya.