Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KNKT Investigasi Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Ini Profil Komite Nasional Keselamatan Transportasi

KNKT melakukan investigasi kecelakaan kereta di Cicalengka, Jawa Barat. Berikut profil dan lingkup tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

8 Januari 2024 | 06.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu terjadi kecelakaan kereta api lokal KA Baraya jurusan Bandung – Padalarangan dengan KA Turangga Surabaya- Bandung di Cicalengka, Jawa Barat.

Saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT tengah melakukan beberapa rangkaian investigasi terhadap kecelakaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencari tahu penyebab kecelakaan dan menjadikannya catatan untuk penyedia jasa transportasi umum.

Apa itu KNKT?

Dilansir dari laman knkt.go.id, sebagai upaya meningkatkan tingkat keselamatan transportasi sekaligus menjamin kepercayaan masyarakat pada jaminan keselamatan dari moda-moda transportasi, terutama moda transportasi udara Kementerian Perhubungan pada saat itu Dr. Haryanto Dhanutirto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KP. 3/LT.403/Phb-94 tanggal 15 Juli 1994 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara.

Peraturan ini mengharuskan kepada setiap kecelakaan pesawat udara yang terjadi di wilayah Indonesia perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Penelitian dilakukan oleh Panitia yang berupa Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dan bertanggung jawab dengan keputusan Menteri Perhubungan.

Kemudian, muncul Keputusan menteri Perhubungan Nomor SK.2/HK.601/PHB-97 tanggal 16 Januari 1997 tentang Pembentukan Komisi Penelitian Penyebab kecelakaan Pesawat Udara Tahun 1997-1999.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 1999 menunjang berkembang pesatnya industri aviasi dan maritim, yaitu IPTN dan PT PAL, fungsi Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, ditarik ke atas pada masa Presiden BJ Habibie, masing moda di lingkungan disatukan kedalam suatu organisasi non struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan, yaitu KNKT melalui Keppres No.105 Th. 1999.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KNKT adalah institusi independen yang tugasnya melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi dengan cara mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data secara sistematis dan objektif. KNKT dipimpin oleh seorang ketua yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Ditetapkannya Perpres Nomor 102 Tahun 2022, melegitimasi kedudukan KNKT sebagai lembaga independen untuk memberikan manfaat dalam hal investigasi kecelakaan dengan melakukan kajian dan riset secara independen untuk check and balance pihak berwajib maupun mengedepankan kepastian untuk penegakan hukum maupun keluarga korban.

KNKT adalah sebuah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab atas investigasi kecelakaan transportasi secara independen. Lembaga ini berada dibawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

KNKT memiliki visi mewujudkan peningkatan keselamatan transportasi pada empat moda transportasi. Empat moda transportasi yang dimaksud adalah lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, pelayaran, dan penerbangan.

Kemudian misi yang diusung oleh KNKT adalah investigasi kecelakaan secara independen, bertanggung jawab untuk menemukan penyebab kecelakaan, merekomendasikan pkeselamatan transportasi agar ada peningkatan kesadaraan penyelenggaraan transportasi, meningkatkan keterampilan dan keahlian SDM dari berbagai pihak yang berkompeten, melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana transportasi, dan melaksanakan atau mengikuti sosialisasi terkait kecelakaan dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi.

Fungsi dan Tugas KNKT

Sudah dijelaskan pada visi dan misi KNKT bahwa mereka bertanggung jawab terhadap investigasi sebuah kecelakaan. Akan tetapi, secara spesifik ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh KNKT.

Fungsi KNKT berdasarkan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 adalah 

-       permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organiasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;

-       pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif penyebab Kecelakaan Transportasi;

-       penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;

-       pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;

-       pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;

-       pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; dan

-       penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Tugas KNKT

KNKT harus mematuhi peraturan dibawah ini

-       Melakuakn investigasi secara independent, objektif, dan professional

-       Objektivitas dan kebenaran hasil investigasi berada dibawah tanggung jawab KNKT

-       Menaati peraturan perundang-undangan

-       Menjaga kerahasiaan data, informasi, dan dokumen atas investigasi kecelakaan yang dilakukan

Terkait kecelakaan kereta api di Cicalengka, saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data oleh Tim KNKT dan sejauh ini masih membutuhkan analisa lebih lanjut untuk mencari tahu dan mempulikasikan penyebab kecelakaan kereta api tersebut.

KNKT akan melakukan investigasi selama 4 hari terhitung dari 5 sampai 8 Januari 2024. Tim yang bertugas turun untuk investigasi dipimpin oleh Gusnaedi Rachmanas, anggota Aditya W.S Yudishtira dan Yogi Arisandi, serta tenaga ahli Agus Marson.

Pilihan Editor: Update Kevelakaan Kereta di Cicalengka, KNKT Masih Proses Investigasi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus