Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Korban Allianz Life Bertambah, Pengacara Bentuk Posko Pengaduan

Jumlah korban penolakan klaim oleh Allianz Life terus bertambah. Mereka berencana menuntut perusahaan asuransi itu.

28 September 2017 | 15.37 WIB

(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro
Perbesar
(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Alvin Lim, mengatakan, setelah merebaknya pemberitaan di media, ada empat orang lagi yang mengaku mengalami hal serupa. Mereka juga berencana mengajukan tuntutan terhadap perusahaan asuransi itu. "Saat ini totalnya sudah 15 orang," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 28 September 2017.

Saat ini mereka telah membentuk posko dan sedang mengumpulkan barang bukti untuk melakukan pelaporan. Barang bukti yang sedang dikumpulkan berupa buku polis asli, bukti penolakan, bukti somasi, bukti pembayaran premi, serta bukti pengiriman dokumen klaim dan korespondensi ke Allianz.

Dari semua korban yang melapor, kata Alvin, baru tiga yang berhasil mengumpulkan bukti secara lengkap, sedangkan sisanya masih berproses. Selain mengumpulkan barang bukti, mereka sedang menyiapkan surat petisi untuk meminta penahanan para tersangka.

Alvin menyatakan para korban yang datang ke posko melaporkan permasalahan penolakan klaim yang dilakukan perusahaan asuransi itu. "Bahkan ada yang mengadu soal satu orang dari Lampung yang ditolak hingga meninggal dunia."

Bekas Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kasus yang menjerat bekas petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.

Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena ada surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.

Menurut Alvin, pihak Allianz tidak memperlihatkan iktikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun dan telah menelan sejumlah korban.

CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus