Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Allianz Indonesia menyatakan tidak pernah berniat mempersulit nasabah asuransi yang kesulitan memproses klaim. "Standar praktik kami adalah mendukung nasabah dan bekerja sama untuk memastikan bahwa semua klaim yang diajukan diproses sesuai ketentuan," kata Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW, dalam siaran tertulisnya, Kamis, 28 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adrian menuturkan, perusahaannya saat ini telah meminta dokumen pendukung sebagai bagian dari proses yang biasanya dilakukan terkait kasus keberatan status klaim nasabah saat ini. "Tujuannya untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sah," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua nasabah asuransi Allianz Indonesia, Ifranius Al Gadri dan Indah Goena Nanda, sebelumnya melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen. Keduanya mengaku kecewa setelah pengajuan klaim ditolak. Sebab, perusahaan mensyaratkan adanya surat catatan medis lengkap rumah sakit. Padahal, permintaan rekam medis lengkap melanggar hukum.
Atas kejadian itu, Adrian mengaku perusahaannya tetap menjalankan kegiatan seperti biasa. Menurut dia, kasus peninjauan ulang klaim tidak akan mempengaruhi bisnis dan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terhadap nasabah. "Kami yakinkan kepada seluruh nasabah bahwa Allianz berkomitmen untuk menyediakan pelayanan dengan standar tertinggi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Allianz telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan melayani lebih dari 7 juta nasabah saat ini. Selama 9 tahun berturut-turut, kata dia, Allianz menerima predikat sebagai perusahaan dengan “Service Quality” terbaik oleh Majalah Service Excellence dan Carre-CCSL.
Selain itu, dia menambahkan, sepanjang tahun 2016, Allianz telah melakukan pembayaran klaim sebesar lebih dari Rp 2 triliun kepada para nasabah. "Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan memiliki proses klaim yang terbaik di kelasnya," kata Adrian.
Dua konsumen Allianz melaporkan penolakan klaim yang dilakukan perusahaan asuransi ini kepada polisi. Keduanya adalah Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun. Kasus ini berbuntut panjang. Dua bekas petinggi Allianz telah dijadikan tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena ada surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.
Menurut Alvin, pihak Allianz tidak memperlihatkan iktikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun dan telah menelan sejumlah korban.
FRISKI RIANA