Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melakukan kunjungan ke Trans Luxury Hotel Bandung pada Rabu, 25 Desember 2024 lalu. Dalam kunjungannya tersebut, Yassierli ingin memastikan agar para pekerja yang bekerja di hari libur Natal mendapatkan hak-hak mereka, utamanya upah lembur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Norma ketenagakerjaan harus terus kita jaga dan patuhi karena itu adalah fondasi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, terutama di masa-masa sibuk seperti libur Nataru," ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli mengatakan, para pengusaha harus tetap patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan yang ada, di tengah lonjakan aktivitas bisnis selama periode liburan ini. Ia ingin norma-norma ketenagakerjaan yang ada diimplementasikan dengan baik, sehingga kesejahteraan para pekerja juga tetap terjamin. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini demi menjamin kesejahteraan pekerja/buruh sekaligus mendukung produktivitas perusahaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer juga sempat melakukan sidak ke Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 24 Desember 2024. Serta ke Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda pada Kamis, 26 Desember 2024.
Pria yang akrab disapa Noel tersebut ingin memastikan adanya perlindungan terhadap hak pekerja, terutama bagi mereka yang tetap bekerja selama periode libur nasional. Menurut Noel, perusahaan wajib memberikan hak upah lembur bagi karyawan yang bertugas saat libur nasional. “Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan,” ujar Noel.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengawasi perusahaan yang tetap mempekerjakan pegawainya di hari libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Selain itu, Kemnaker juga akan menindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur bagi para pegawainya yang bekerja di libur Nataru tersebut.
Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Yuli Adiratna menyebutkan bila pengusaha tidak membayarkan upah lembur bagi pekerjanya, maka akan ada ancaman pidana yang berlaku. Ia menilai, ancaman pidana tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pilihan editor: Pengguna LRT Jabodebek Naik 46,9 Persen di Libur Natal 2024